Rabu, 29 Juli 2020

MAKALAH HUKUM MEMAINKAN ALAT MUSIK DALAM ISLAM


HUKUM MEMAINKAN
ALAT MUSIK DALAM ISLAM



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
      Ilmu fikih merupakan salah satu ilmu yang terus berkembang dan berbeda dengan ilmu yang lain seperti aqidah, akhlak, Al-Qur`an dan hadis, yang kesemuanya itu hanya memperdalam dari setiap permasalahan. Lain halnya dengan ilmu fikih yang tiap saat terus berkembang disesuaikan dengan kemajuan zaman. Masalah-masalah fikiyah yang ada saat ini beragam macamnya yang semula pada saat Rasulullah tidak ada dan tidak muncul, sehingga para ilmuwan fikih (ulama) membuat kesepakatan berupa ijma dan fatwa-fatwa.
      Keprihatinan yang dalam akan kita rasakan, jika kita melihat ulah generasi muda Islam saat ini yang cenderung liar dalam bermain musik atau bernyanyi. Mungkin mereka berkiblat kepada penyanyi atau kelompok musik terkenal yang umumnya memang bermental negatif dan tidak berpegang dengan nilai-nilai Islam. Atau mungkin juga mereka cukup sulit dan jarang mendapatkan teladan permainan musik dan nyanyian yang Islami di tengah suasana moderenisasi yang mendominasi kehidupan saat ini. Alhasil, generasi muda Islam akhirnya cenderung mengikuti kepada para pemusik atau penyanyi yang sering mereka saksikan atau dengar di TV, radio, kaset, VCD, dan berbagai media lainnya.
      Tak dapat diingkari, kondisi memprihatinkan tersebut tercipta karena sistem kehidupan kita telah menganut paham sekularisme (sebuah ideologi yang menyatakan bahwa sebuah institusi harus berdiri terpisah dari agama atau kepercayaan) yang sangat bertentangan dengan Islam. Sekularisme sebenarnya tidak sekedar terwujud dalam pemisahan agama dari dunia politik, tetapi juga nampak dalam pemisahan agama dari urusan seni budaya, termasuk seni musik dan seni vokal (nyanyian).



B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Musik?
2.      Apa Pengertian alat musik?
3.      Bagaimana Hukum Memainkan Alat Musik dalam islam?
4.      Bagaimana Pedoman instrument alat musik dalam islam ?
5.      Bagaimana Dalil Yang Mengharamkan Nyanyian?
6.      Bagaimana Dalil Yang Menghalalkan Nyanyian?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui Pengertian Musik
2.      Untuk mengetahui Pengertian alat music
3.      Untuk mengetahui Hukum Memainkan Alat Musik dalam islam
4.      Untuk mengetahui Pedoman instrument alat musik dalam islam
5.      Untuk mengetahui Dalil Yang Mengharamkan Nyanyian
6.      Untuk mengetahui Dalil Yang Menghalalkan Nyanyian

D.    Manfaat Penulisan
1.      Dapat mengetahui Pengertian Musik
2.      Dapat mengetahui Pengertian alat music
3.      Dapat mengetahui Hukum Memainkan Alat Musik dalam islam
4.      Dapat mengetahui Pedoman instrument alat musik dalam islam
5.      Dapat mengetahui Dalil Yang Mengharamkan Nyanyian
6.      Dapat mengetahui Dalil Yang Menghalalkan Nyanyian



BAB III
PEMBAHASAN

A.    Hukum Memainkan Alat Musik dalam islam
      Secara tekstual ada satu jenis alat musik yang dengan jelas diterangkan kebolehannya dalam hadits, yaitu ad-duff atau al-ghirbal, atau rebana. Sabda Nabi SAW : “Umumkanlah pernikahan dan tabuhkanlah untuknya rebana (ghirbal).” [HR. Ibnu Majah]. Adapun selain alat musik ad-duff / al-ghirbal, maka ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang menghalalkan. Dalam hal ini penulis cenderung kepada pendapat Syaikh Nashiruddin al-Albani. Menurut Syaikh Nashiruddin al-Albani hadits-hadits yang mengharamkan alat-alat musik seperti seruling, gendang, dan sejenisnya, seluruhnya dha’if (lemah, tidak berguna).
      Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla, juz VI, halaman 59 mengatakan : “Jika belum ada perincian dari Allah SWT maupun Rasul-Nya tentang sesuatu yang kita perbincangkan di sini [dalam hal ini adalah nyanyian dan memainkan alat-alat musik], maka telah terbukti bahwa ia halal atau boleh secara mutlak.”
      Kesimpulannya, memainkan alat musik apa pun, adalah mubah. Inilah hukum dasarnya. Kecuali jika ada dalil tertentu yang mengharamkan, maka pada saat itu suatu alat musik tertentu adalah haram. Jika tidak ada dalil yang mengharamkan, kembali kepada hukum asalnya, yaitu mubah.

B.     Pedoman instrument alat musik dalam islam
      Dengan memperhatikan instrumen atau alat musik yang digunakan para shahabat, maka di antara yang mendekati kesamaan bentuk dan sifat adalah :
a.       Memberi kemaslahatan bagi pemain ataupun pendengarnya. Salah satu bentuknya seperti genderang untuk membangkitkan semangat.
b.      Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar dengan alat musik atau bunyi instrumen yang biasa dijadikan sarana upacara non muslim.


C.     Dalil Yang Mengharamkan Nyanyian
1.      Berdasarkan firman Allah SWT dalam Q.S. Lukman ayat 6 :
            Artinya : “Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu ejekan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.”
            Beberapa ulama menafsirkan maksud lahwal hadits ini sebagai nyanyian, musik atau lagu, di antaranya al-Hasan, al-Qurthubi, Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud.
2.      Hadits Abu Malik Al-Asy’ari ra bahwa Rasulullah SAW bersabda :
“Sesungguhnya akan ada di kalangan umatku golongan yang menghalalkan zina, sutera, arak, dan alat-alat musik (al-ma’azif).” [HR. Bukhari, Shahih Bukhari, hadits no. 5590]
3.      Hadits Aisyah ra Rasulullah SAW bersabda :
            “Sesungguhnya Allah mengharamkan nyanyian-nyanyian (qoynah) dan menjual belikannya, mempelajarinya atau mendengar-kannya.” Kemudian beliau membacakan ayat di atas. [HR. Ibnu Abi Dunya dan Ibnu Mardawaih].
4.      Hadits dari Ibnu Mas’ud ra, Rasulullah SAW bersabda :
            “Nyanyian itu bisa menimbulkan nifaq, seperti air menumbuhkan kembang.” [HR. Ibnu Abi Dunya dan al-Baihaqi, hadits mauquf].
5.      Hadits dari Abu Umamah ra, Rasulullah SAW bersabda :
            “Orang yang bernyanyi, maka Allah SWT mengutus padanya dua syaitan yang menunggangi dua pundaknya dan memukul-mukul tumitnya pada dada si penyanyi sampai dia berhenti.” [HR. Ibnu Abid Dunya.].
6.      Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Auf ra bahwa Rasulullah SAW bersabda :
            “Sesungguhnya aku dilarang dari suara yang hina dan sesat, yaitu: 1. Alunan suara nyanyian yang melalaikan dengan iringan seruling syaitan (mazamirus syaithan). 2. Ratapan seorang ketika mendapat musibah sehingga menampar wajahnya sendiri dan merobek pakaiannya dengan ratapan syetan (rannatus syaithan).”

D.    Dalil Yang Menghalalkan Nyanyian
1.      Firman Allah SWT dalam Q.S. Al Maidah ayat 87 :
            Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.”
2.      Hadits dari Nafi’ ra :
            Aku berjalan bersama Abdullah Bin Umar ra. Dalam perjalanan kami mendengar suara seruling, maka dia menutup telinganya dengan telunjuknya terus berjalan sambil berkata; “Hai Nafi, masihkah kau dengar suara itu?” sampai aku menjawab tidak. Kemudian dia lepaskan jarinya dan berkata; “Demikianlah yang dilakukan Rasulullah SAW.” [HR. Ibnu Abid Dunya dan al-Baihaqi].
3.      Ruba’i Binti Mu’awwidz Bin Afra berkata:
            Nabi SAW mendatangi pesta perkawinanku, lalu beliau duduk di atas dipan seperti dudukmu denganku, lalu mulailah beberapa orang hamba perempuan kami memukul gendang dan mereka menyanyi dengan memuji orang yang mati syahid pada perang Badar. Tiba-tiba salah seorang di antara mereka berkata : “Diantara kita ada Nabi SAW yang mengetahui apa yang akan terjadi kemudian.” Maka Nabi SAW bersabda : “Tinggalkan omongan itu. Teruskanlah apa yang kamu (nyanyikan) tadi.” [HR. Bukhari, dalam Fâth al-Bârî, juz. III, hal. 113, dari Aisyah ra]
4.      Dari Aisyah ra :
            Dia pernah menikahkan seorang wanita kepada pemuda Anshar. Tiba-tiba Rasulullah Saw bersabda:
            “Mengapa tidak kalian adakan permainan karena orang Anshar itu suka pada permainan.” [HR. Bukhari].
5.      Dari Abu Hurairah ra :
            Sesungguhnya Umar melewati shahabat Hasan sedangkan ia sedang melantunkan sya’ir di masjid. Maka Umar memicingkan mata tidak setuju. Lalu Hasan berkata: “Aku pernah bersyi’ir di masjid dan di sana ada orang yang lebih mulia daripadamu (yaitu Rasulullah Saw)” [HR. Muslim, juz II, hal. 485].


BAB IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan
      Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa menyanyi, mendengarkan musik, maupun memainkan alat musik merupakan mubah (boleh) selama hal tersebut tidak berlebihan / tidak melanggar norma agama yang berlaku di masyarakat, tidak merugikan diri sendiri dan orang lain, dan juga tidak membuat kita lalai / lupa terhadap kewajiban kepada Allah SWT.
      Berdasarkan pemaparan diatas, kita dapat memahami bahwa nyanyian ada yang diharamkan dan ada yang dihalalkan. Nyanyian haram didasarkan pada dalil-dalil yang mengharamkan nyanyian, yaitu nyanyian yang disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, baik berupa perkataan (qaul), perbuatan (fi’il), atau sarana (asy-yâ’), misalnya disertai khamr, zina, penampakan aurat, ikhtilath (campur baur pria–wanita), atau syairnya yang bertentangan dengan syara’, misalnya mengajak pacaran, mendukung pergaulan bebas, mempropagandakan sekularisme, liberalisme, nasionalisme, dan sebagainya. Nyanyian halal didasarkan pada dalil-dalil yang menghalalkan, yaitu nyanyian yang kriterianya adalah bersih dari unsur kemaksiatan atau kemunkaran. Misalnya nyanyian yang syairnya memuji sifat-sifat Allah SWT, mendorong orang meneladani Rasul, mengajak taubat dari judi, mengajak menuntut ilmu, menceritakan keindahan alam semesta.

B.     Saran
      Demikianlah kiranya apa yang dapat penulis sampaikan mengenai musik dalam pandangan Islam. Semoga pembaca dapat menerapkannya dalam kehidupannya masing-masing. Namung tentu saja tulisan ini terlalu sederhana jika dikatakan sempurna. Maka dari itu, dialog dan kritik sangat diperlukan guna penyempurnaan dan koreksi. Mungkin sebagian pembaca ada yang berbeda pandangan dalam menentukan status hukum musik ini dan perbedaan itu sangat penulis hormati.


DAFTAR PUSTAKA

http://konsultasi.wordpress.com/2007/01/18/hukum-menyanyi-dan-musik-dalam-fiqih-islam/
http://www.anneahira.com/musik-dalam-pandangan-islam.htm
quran.com


MAKALAH NIKAH SIRIH MENURUT IMAM SYAFI'I


PERNIKAHAN SIRIH MENURUT
MAZHAB IMAM SYAFI'I

MAKALAH
Hasil gambar untuk malnu pusat menes

Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat
Untuk Menempuh Ujian Akhir Madrasah Aliyah Malnu Pusat Menes

Disusun Oleh :
Nama              : ATIK YUNIARSIH
Kelas               : XII IPA 6
Jurusan          : IPA
NISN              :  0010079240


MADRASAH ALIYAH MALNU PUSAT MENES
TAHUN AJARAN
2017-2018


 

 

LEMBAR PENGESAHAN



Oleh :
Nama              : ATIK YUNIARSIH
Kelas               : XII IPA 6
Jurusan          : IPA
NISN              : 0010079240

Makalah ini telah disahkan oleh :

Wali Kelas XII IPA 6




UST. MUGHNI LABIB


Menes, 25 November 2017
Guru Mata Pelajaran




NUNUNG NURKHOLIS, S.Pd, M.Pd
NIP, 1969101012006041037

Mengetahui,
Kepala Sekolah
Madrasah Aliyah Malnu Pusat Menes






Dra. HJ. SITI MAKIYAH, M.M.Pd
NIP. 19681092006042002

i
 
 

MOTTO

SMART OF THINKING, RESPONSIBLE OF DOING, AND SIMPLICITY OF BEHAVIOUR
ii
 

 

KATA PENGANTAR

            Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan Rahmat dan Karunia –Nya sehingga penyusunan karya tulis ilmiah yang berjudul “Analisis Novel Bulan Terbelah Di Langit Amerika  Karya Hana Salsabiela Rais Sebagai Salah Satu Bacaan Di Madrasah” dapat selesai tepat pada waktunya.
Penyusunan karya tulis ilmiah ini diajukan sebagai syarat untuk menempuh Ujian Akhid Madrasah Aliyah Malnu Pusat Menes. Dalam penyusunan makalah ini penulis banyak mendapat bimbingan dan petunjuk dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terimakasih kepada Bapak/Ibu:
1.      Dra. Hj. Siti Makiyah, M.M.Pd, Selaku Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Malnu Pusat Menes
2.      Nunung Nurkholis, S.Pd, M.Pd, Selaku Guru Mata Pelajaran Bahasa IndonesiaMadrasah Aliyah Malnu Pusat Menes
3.      Ust. Mughni Labib, Selaku Wali Kelas XII IPA 6 Madrasah Aliyah Malnu Pusat Menes
4.      Bapak, ibu, adik dan seluruh keluargaku atas cinta, dukungan dan doa yang selalu diberikan sehingga karya tulis ilmiah ini selesai pada waktunya.
5.      Teman -temanku Kelas XII IPA 6 Siswa/I Madrasah Aliyah Malnu Pusat Menes atas perhatiannya semoga kita tetap menjalin serta menjaga silaturrokhim diantara kita semua, amin.
Penulis menyadari dalam penyusunan karya tulis ilmiah ini masih belum sempurna, maka saran dan kritik yang konstruktif sangat penulis harapkan demi perbaikan karya tulis ilmiah selanjutnya. Akhirnya penulis berharap semoga Makalah ini bermanfaat.

Menes, 25 November 2017
Penyusun


iii
 
ATIK YUNIARSIH

DAFTAR ISI

LEMBAR PENGESAHAN............................................................................. i
MOTTO ............................................................................................................ ii
KATA PENGANTAR..................................................................................... iii
DAFTAR ISI..................................................................................................... iv
BAB IPENDAHULUAN................................................................................. 1
A.    Latar Belakang........................................................................................ 1
B.     Rumusan Masalah .................................................................................. 2
C.     Tujuan Penulisan..................................................................................... 2
D.    Manfaat Penulisan................................................................................... 2
BAB II KAJIAN PUSTAKA.......................................................................... 3
A.    Pengertian Pernikahan............................................................................. 3
B.     Pengertian Nikah Siri.............................................................................. 3
C.     Tujuan Pernikahan................................................................................... 4
D.     Pengertian Mazhab Imam Syafe’I.......................................................... 4
BAB III PEMBAHASAN ............................................................................... 5
A.     Bentuk-Bentuk Nikah Sirih ................................................................... 5
B.     Faktor Yang Melatarbelakangi Terjadinya Nikah Siri............................... 5
C.     Pernikahan Sirih Menurut Mazhab Imam Syafi'I...................................... 6
BAB IV PENUTUP.......................................................................................... 8
A.    Kesimpulan ............................................................................................ 8
B.     Saran....................................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA
iv
 
 






BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
      Pernikahan dini banyak terjadi dari dahulu sampai sekarang. Kebanyakan para pelaku pernikahan dini tersebut adalah remaja desa yang memiliki tingkat pendidikan kurang. Remaja desa kebanyakan malu untuk menikah pada umur 20 tahun keatas. Anggapan remaja desa lebih memungkinkan untuk menikah diusia muda karena disana ada anggapan atau mitos bahwa perempuan yang berumur 20 tahun keatas belum menikah berarti “Perawan Tua”. Persoalan mendasar dari seorang anak perempuan yaitu ketika dia memasuki usia dewasa, banyak orang tua menginginkan anaknya untuk tidak menjadi perawan tua. Menjadi perawan tua bagi kebanyakan masyarakat dianggap sebagai bentuk kekurangan yang terjadi pada diri perempuan. Untuk itu, dalam bayangan ketakutan yang tidak beralasan banyak orang tua yang menikahkan anaknya pada usia muda. Kondisi itulah yang menjadikan timbulnya persepsi bahwa remaja desa akan lebih dulu menikah dari pada remaja kota. Anggapan-anggapan tersebut muncul karena kurangnya pengetahuan dari masyarakat mengenai pentingnya pendidikan bagi remaja.
      Pernikahan usia dini akan berdampak pada kualitas anak, keluarga, keharmonisan keluarga dan perceraian. Karena pada masa tersebut, ego remaja masih tinggi. Dilihat dari aspek Pendidikan Remaja di Forum “Jangan Dekati Zina” dalam Jejaring Sosial Facebook lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Kebanyakan dari mereka tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, dikarenakan faktor sosial budaya dan tingkat pendidikan rata-rata orang tua mereka juga rendah, sehingga kurang mendukung anak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi



B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Pernikahan?
2.      ApaPengertian Nikah Siri?
3.      Apa Tujuan Pernikahan?
4.      Apa Pengertian Mazhab Imam Syafe’i?
5.      Apa Bentuk-Bentuk Nikah Sirih ?
6.      Apa Faktor Yang Melatarbelakangi Terjadinya Nikah Siri?
7.      Bagaimana Pernikahan Sirih Menurut Mazhab Imam Syafi'i?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk Mengetahui Pengertian Pernikahan
2.      Untuk Mengetahui Pengertian Nikah Siri
3.      Untuk Mengetahui Tujuan Pernikahan
4.      Untuk Mengetahui Pengertian Mazhab Imam Syafe’i
5.      Untuk Mengetahui Bentuk-Bentuk Nikah Sirih
6.      Untuk Mengetahui Faktor Yang Melatarbelakangi Terjadinya Nikah Siri
7.      Untuk Mengetahui Pernikahan Sirih Menurut Mazhab Imam Syafi'i

D.    Manfaat Penulisan
1.      Dapat Mengetahui Pengertian Pernikahan
2.      Dapat Mengetahui Pengertian Nikah Siri
3.      Dapat Mengetahui Tujuan Pernikahan
4.      Dapat Mengetahui Pengertian Mazhab Imam Syafe’i
5.      Dapat Mengetahui Bentuk-Bentuk Nikah Sirih
6.      Dapat Mengetahui Faktor Yang Melatarbelakangi Terjadinya Nikah Siri
7.      Dapat Mengetahui Pernikahan Sirih Menurut Mazhab Imam Syafi'i



BAB II
LANDASAN TEORI

A.    Pengertian Pernikahan
      Pernikahan adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna atau pertalian yang seteguh-teguhnya dalam hidup dan kehidupan manusia, bukan saja antara suami istri dan keturunanya, melainkan antara dua keluarga.
      Pernikahan adalah sebuah ikatan suci untuk memadu cinta kasih antara laki-laki dan perempuan yang telah menjadi fitrah manusia. Ikatan inilah yang akan menghalal- kan hubungan mereka berdua yang sebelumnya haram baginya.
      Pernikahan adalah salah satu bentuk ibadah yang kesuciannya perlu dijaga oleh kedua belah pihak baik suami maupun istri. Pernikahan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia sejahtera dan kekal selamanya. Pernikahan memerlukan kematangan dan persiapan fisik dan mental karena menikah / kawin adalah sesuatu yang sakral dan dapat menentukan jalan hidup seseorang.

B.     Pengertian Nikah Siri
      Kata “sirri” secara bahasa berasal dari bahasa Ara, yang berarti “rahasia” (secret marriage). Menurut imam Maliki, nikah sirri adalah Nikah yang atas dasar kemauan suami, para saksi pernikahan harus merahasiakannya dari orang lain sekalipun kepada keluarganya. Madzhab Maliki tidak membolehkan praktek nikah sirri tersebut. Menurut Madzhab Maliki nikah sirri dapat dibatalkan dan pelakunya bisa dikenai hukuman cambuk atau rajam jika keduanya telah melakukan hubungan seksual dan diakui oleh empat saksi yang lain. Demikian juga Madzhab Syafi’i dan Hanafi tidak membolehkan pernikahan yang terjadi secara sirri. Sedangkan menurut Madzhab Hambali nikah sirri dibolehkan jika dilangsungkan menurut ketentuan syari’at Islam meskipun dirahasiakan oleh kedua mempelai, wali dan para saksinya. Hanya saja hukumnya makruh. Menurut sejarah pada zaman Khulafaurrasyidin, khalifah Umar bin al-Khatthab pernah mengancam pelaku nikah sirri dengan hukum had atau dera.
C.     Tujuan Pernikahan
      Tujuan pernikahan adalah untuk melahirkan anak keturunan sebagai penerus dari orang tuanya dan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini berarti bahwa pernikahan itu:
1.      berlangsung seumur hidup.
2.      cerai diperlukan syarat-syarat yang ketat dan merupakan jalan terakhir.
3.      suami-istri membantu untuk mengembangkan diri. Suatu keluarga dikatakan bahagia   apabila terpenuhi dua kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan jasmaniah dan rohaniah. Yang termasuk kebutuhan jasmaniah, seperti papan, sandang, pangan, kesehatan dan pendidikan, sedangkan kebutuhan rohaniah, contohnya adanya seorang anak yang berasal dari darah daging mereka sendiri.

D.    Pengertian Mazhab Imam Syafe’i
      Mazhab Syafi'i (bahasa Arab: شافعية , Syaf'iyah) adalah mazhab fiqih dalam Sunni yang dicetuskan oleh Imam Syafi'i pada awal abad ke-9. Mazhab ini kebanyakan dianut para penduduk Mesir bawah, Arab Saudi bagian barat, Suriah, Indonesia, Malaysia, Brunei, pantai Koromandel, Malabar, Hadramaut, dan Bahrain.



BAB III
PEMBAHASAN

A.    Bentuk-Bentuk Nikah Sirih
1.      Nikah siri tanpa adanya wali yang sah dari pihak wanita.
            Kalau Nikah siri ini, statusnya tidak sah, Karena syarat sah nikah adalah harus adanya wali dari pihak wanita. Di antara dalil yang menegaskan haramnya nikah tanpa wali yaitu:
            Dari Aisyah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Wanita manapun yang menikah tanpa izin wali, maka nikahnya batal.” (HR. Ahmad, Abu daud, dan baihaqi).
2.      Nikah di bawah tangan, artinya tanpa adanya pencatatan dari lembaga resmi negara (KUA).
            Nikah seperti ini hukumnya sah dimata agama, selama memenuhi syarat dan rukun nikah.
            Hanya saja, pernikahan siri ini sangat tidak dianjurkan, karena mempunyai beberapa alasan yaitu:
1.      pemerintah telah menetapkan aturan agar semua bentuk pernikahan dicatat oleh lembaga resmi,
2.      Adanya pencatatan di KUA akan semakin mengikat kuat kedua belah pihak.
3.      pencatatan surat nikah memberi jaminan perlindungan kepada pihak istri dan anak
4.      Memudahkan pengurusan administrasi negara yang lain.

B.     Faktor Yang Melatarbelakangi Terjadinya Nikah Siri
      Bermacam alasan yang melatarbelakangi seseorang melakukan nikah siri. Ada yang menikah karena terbentur ekonomi, sebab sebagian pemuda tidak mampu menanggung biaya pesta, menyiapkan rumah milik dan harta gono gini, maka mereka memilih menikah dengan cara misyar yang penting halal, hal ini terjadi di sebagian besar Negara Arab . Adajuga yang tidak mampu mengeluarkan dana untuk mendaftarkan diri ke KUA yang dianggapnya begitu mahal. Atau malah secara finansial pasangan ini cukup untuk membiayai, namun karena khawatir pernikahannya tersebar luas akhirnya mengurungkan niatnya untuk mendaftar secara resmi ke KUA atau catatan sipil. Hal ini untuk menghilangkan jejak dan bebas dari tuntutan hukum dan hukuman administrasi dari atasan, terutama untuk perkawinan kedua dan seterusnya (bagi pegawai negeri dan TNI).
      Menurut psikolog Ekorini Kuntowati, nikah siri juga dilatarbelakangi oleh model keluarga masing-masing pasangan. Pernikahan siri ataupun bukan, tidak menjadi jaminan untuk mempertahankan komitmen. Seharusnya orang lebih bijak, terutama bila hukum negara tidak memfasilitasinya. Nikah siri terjadi bukan hanya karena motivasi dari pelaku/pasangan atau latar belakang keluarganya, lingkungan sosial atau nilai sosial juga turut membentuknya. Sebut saja ketika biaya pencatatan bikah terlalu mahal sehingga ada kalangan masyarakat tak mampu tidak memedulikan aspek legalitas.
      Faktor lain, ada kecenderungan mencari celah-celah hukum yang tidak direpotkan oleh berbagai prosedur pernikahan yang dinilai berbelit, yang penting dapat memenuhi tujuan, sekalipun harus rela mengeluarkan uang lebih banyak dari seharusnya. UU 1/1974 tentang Perkawinan beserta peraturan pelaksanaannya mengatur syarat yang cukup ketat bagi seseorang atau pegawai negeri sipil (PNS) yang akan melangsungkan pernikahan untuk kali kedua dan seterusnya, atau yang akan melakukan perceraian. Syarat yang ketat itu, bagi sebagian orang ditangkap sebagai peluang ''bisnis'' yang cukup menjanjikan. Yaitu dengan menawarkan berbagai kemudahan dan fasilitas, dari hanya menikahkan secara siri (bawah tangan) sampai membuatkan akta nikah asli tapi palsu (aspal). Bagi masyarakat yang berkeinginan untuk memadu, hal itu dianggap sebagai jalan pintas atau alternatif yang tepat. Terlebih, di tengah kesadaran hukum dan tingkat pengetahuan rata-rata masyarakat yang relatif rendah. Tidak dipersoalkan, apakah akta nikah atau tata cara perkawinan itu sah menurut hukum atau tidak, yang penting ada bukti tertulis yang menyatakan perkawinan tersebut sah. Penulis menyebut fenomena itu sebagai ''kawin alternatif''.

C.      Pernikahan Sirih Menurut Mazhab Imam Syafi'i
      Mazhab Syafi’i dan Hanafi juga tidak membolehkan nikah siri. Menurut Hambali, nikah yang telah dilangsungkan menurut ketentuan syariat Islam adalah sah, meskipun dirahasiakan oleh kedua mempelai, wali dan para saksinya. Hanya saja hukumnya makruh. Menurut suatu riwayat, Khalifah Umar bin al-Khattab pernah mengancam pelaku nikah siri dengan hukuman had.
      Nikah siri menurut terminologi fikih tersebut adalah tidak sah, sebab selain bisa mengundang fitnah juga bertentangan dengan hadis nabi saw:
      Adakanlah walimah sekalipun dengan hidangan seekor kambing.
Di kalangan ulama sendiri, nikah siri masih diperdebatkan, sehingga susah untuk menetapkan bahwa nikah siri itu sah atau tidak. Hal ini dikarenakan masih banyak ulama dan juga sebagian masyarakat yang menganggap bahwa nikah siri lebih baik dari perzinahan. Padahal kalau dilihat dari berbagai kasus yang ada, nikah siri tampak lebih banyak menimbulkan kemudharatan daripada manfaatnya.
Dari nikah siri yang mereka lakukan, tidak sedikit yang akhirnya bermasalah terutama bagi pihak wanita.
      Ulama terkemuka yang membolehkan nikah dengan cara siri itu adalah Dr. Yusuf Qardawi salah seorang pakar muslim kontemporer terkemuka di Islam. Ia berpendapat bahwa nikah siri itu sah selama ada ijab kabuldan saksi.
      Dadang Hawari, mengharamkan nikah siri, KH. Tochri Tohir berpendapat lain. Ia menilai nikah siri sah dan halal, karena islam tidak pernah mewajibkan sebuah nikah harus dicatatkan secara negara. Menurut Tohir, nikah siri harus dilihat dari sisi positifnya, yaitu upaya untuk menghindari Zina. Namun ia juga setuju dengan pernyataan Dadang Hawari bahwa saat ini memang ada upaya penyalahgunaan nikah siri hanya demi memuaskan hawa nafsu. Menurutnya, nikah siri semacam itu, tetap sah secara agama, namun perkawinannya menjadi tidak berkah.
      Menurut Prof. Wasit Aulawi seorang pakar hukum Islam Indonesia menyatakan bahwa ajaran Islam, nikah tidak hanya merupakan hubungan perdata, tetapi lebih dari itu nikah harus dilihat dari berbagai aspek. Paling tidak menurutnya ada tiga aspek yang mendasari perkawinan, yaitu: agama, hukum dan sosial, nikah yang disyariatkan Islam mengandung ketiga aspek tersebut, sebab jika melihat dari satu aspek saja maka pincang.


     



BAB IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan
      Mazhab Syafi’i dan Hanafi juga tidak membolehkan nikah siri. Menurut Hambali, nikah yang telah dilangsungkan menurut ketentuan syariat Islam adalah sah, meskipun dirahasiakan oleh kedua mempelai, wali dan para saksinya. Hanya saja hukumnya makruh. Menurut suatu riwayat, Khalifah Umar bin al-Khattab pernah mengancam pelaku nikah siri dengan hukuman had.
      Nikah siri menurut terminologi fikih tersebut adalah tidak sah, sebab selain bisa mengundang fitnah juga bertentangan dengan hadis nabi saw:
      Adakanlah walimah sekalipun dengan hidangan seekor kambing.
Di kalangan ulama sendiri, nikah siri masih diperdebatkan, sehingga susah untuk menetapkan bahwa nikah siri itu sah atau tidak. Hal ini dikarenakan masih banyak ulama dan juga sebagian masyarakat yang menganggap bahwa nikah siri lebih baik dari perzinahan. Padahal kalau dilihat dari berbagai kasus yang ada, nikah siri tampak lebih banyak menimbulkan kemudharatan daripada manfaatnya.


B.     Saran
      Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk kritik dan saran yang membangun sangat saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA

Achmad Kuzari, 1995. nikah sebagai perikatan, PT Raja Grafindo. Jakarta
Aisjah Dahlan, 1969.  Membina Rumah Tangga Bahagia, Cet 1. Jamunu. Jakarta
Al-qamar Hamid, 2005. Hukum Islam Alternative Terhadap Masalah Fiqh Kontemporer. Restu Ilahi. Jakarta
Al Qalami, Abu Fajar dan Al Banjary, Abdul Wahid, Tuntunan jalan lurus dan benar, (tanpa kota dan tahun terbit: Gita media Press)
Azim, Abdul Aziz Muhammad, 2010. Fiqh Muamalat. Amzah. Jakarta
Fada Abdul Razak Al-Qoshir, Wanita Muslimah Antara Syari`At Islam Dan Budaya Barat, (Yogyakarta: Darussalam Offset, 2004) hal. 42-45Ghazaly, Abdul Rahman,Prof. Dr., H.,MA.,dkk., Fiqh Muamalat.(Jakarta:Kencana Prenada Media Group,2010)