Rabu, 29 Juli 2020

MAKALAH HUKUM MEMAINKAN ALAT MUSIK DALAM ISLAM


HUKUM MEMAINKAN
ALAT MUSIK DALAM ISLAM



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
      Ilmu fikih merupakan salah satu ilmu yang terus berkembang dan berbeda dengan ilmu yang lain seperti aqidah, akhlak, Al-Qur`an dan hadis, yang kesemuanya itu hanya memperdalam dari setiap permasalahan. Lain halnya dengan ilmu fikih yang tiap saat terus berkembang disesuaikan dengan kemajuan zaman. Masalah-masalah fikiyah yang ada saat ini beragam macamnya yang semula pada saat Rasulullah tidak ada dan tidak muncul, sehingga para ilmuwan fikih (ulama) membuat kesepakatan berupa ijma dan fatwa-fatwa.
      Keprihatinan yang dalam akan kita rasakan, jika kita melihat ulah generasi muda Islam saat ini yang cenderung liar dalam bermain musik atau bernyanyi. Mungkin mereka berkiblat kepada penyanyi atau kelompok musik terkenal yang umumnya memang bermental negatif dan tidak berpegang dengan nilai-nilai Islam. Atau mungkin juga mereka cukup sulit dan jarang mendapatkan teladan permainan musik dan nyanyian yang Islami di tengah suasana moderenisasi yang mendominasi kehidupan saat ini. Alhasil, generasi muda Islam akhirnya cenderung mengikuti kepada para pemusik atau penyanyi yang sering mereka saksikan atau dengar di TV, radio, kaset, VCD, dan berbagai media lainnya.
      Tak dapat diingkari, kondisi memprihatinkan tersebut tercipta karena sistem kehidupan kita telah menganut paham sekularisme (sebuah ideologi yang menyatakan bahwa sebuah institusi harus berdiri terpisah dari agama atau kepercayaan) yang sangat bertentangan dengan Islam. Sekularisme sebenarnya tidak sekedar terwujud dalam pemisahan agama dari dunia politik, tetapi juga nampak dalam pemisahan agama dari urusan seni budaya, termasuk seni musik dan seni vokal (nyanyian).



B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Musik?
2.      Apa Pengertian alat musik?
3.      Bagaimana Hukum Memainkan Alat Musik dalam islam?
4.      Bagaimana Pedoman instrument alat musik dalam islam ?
5.      Bagaimana Dalil Yang Mengharamkan Nyanyian?
6.      Bagaimana Dalil Yang Menghalalkan Nyanyian?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui Pengertian Musik
2.      Untuk mengetahui Pengertian alat music
3.      Untuk mengetahui Hukum Memainkan Alat Musik dalam islam
4.      Untuk mengetahui Pedoman instrument alat musik dalam islam
5.      Untuk mengetahui Dalil Yang Mengharamkan Nyanyian
6.      Untuk mengetahui Dalil Yang Menghalalkan Nyanyian

D.    Manfaat Penulisan
1.      Dapat mengetahui Pengertian Musik
2.      Dapat mengetahui Pengertian alat music
3.      Dapat mengetahui Hukum Memainkan Alat Musik dalam islam
4.      Dapat mengetahui Pedoman instrument alat musik dalam islam
5.      Dapat mengetahui Dalil Yang Mengharamkan Nyanyian
6.      Dapat mengetahui Dalil Yang Menghalalkan Nyanyian



BAB III
PEMBAHASAN

A.    Hukum Memainkan Alat Musik dalam islam
      Secara tekstual ada satu jenis alat musik yang dengan jelas diterangkan kebolehannya dalam hadits, yaitu ad-duff atau al-ghirbal, atau rebana. Sabda Nabi SAW : “Umumkanlah pernikahan dan tabuhkanlah untuknya rebana (ghirbal).” [HR. Ibnu Majah]. Adapun selain alat musik ad-duff / al-ghirbal, maka ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang menghalalkan. Dalam hal ini penulis cenderung kepada pendapat Syaikh Nashiruddin al-Albani. Menurut Syaikh Nashiruddin al-Albani hadits-hadits yang mengharamkan alat-alat musik seperti seruling, gendang, dan sejenisnya, seluruhnya dha’if (lemah, tidak berguna).
      Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla, juz VI, halaman 59 mengatakan : “Jika belum ada perincian dari Allah SWT maupun Rasul-Nya tentang sesuatu yang kita perbincangkan di sini [dalam hal ini adalah nyanyian dan memainkan alat-alat musik], maka telah terbukti bahwa ia halal atau boleh secara mutlak.”
      Kesimpulannya, memainkan alat musik apa pun, adalah mubah. Inilah hukum dasarnya. Kecuali jika ada dalil tertentu yang mengharamkan, maka pada saat itu suatu alat musik tertentu adalah haram. Jika tidak ada dalil yang mengharamkan, kembali kepada hukum asalnya, yaitu mubah.

B.     Pedoman instrument alat musik dalam islam
      Dengan memperhatikan instrumen atau alat musik yang digunakan para shahabat, maka di antara yang mendekati kesamaan bentuk dan sifat adalah :
a.       Memberi kemaslahatan bagi pemain ataupun pendengarnya. Salah satu bentuknya seperti genderang untuk membangkitkan semangat.
b.      Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar dengan alat musik atau bunyi instrumen yang biasa dijadikan sarana upacara non muslim.


C.     Dalil Yang Mengharamkan Nyanyian
1.      Berdasarkan firman Allah SWT dalam Q.S. Lukman ayat 6 :
            Artinya : “Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu ejekan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.”
            Beberapa ulama menafsirkan maksud lahwal hadits ini sebagai nyanyian, musik atau lagu, di antaranya al-Hasan, al-Qurthubi, Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud.
2.      Hadits Abu Malik Al-Asy’ari ra bahwa Rasulullah SAW bersabda :
“Sesungguhnya akan ada di kalangan umatku golongan yang menghalalkan zina, sutera, arak, dan alat-alat musik (al-ma’azif).” [HR. Bukhari, Shahih Bukhari, hadits no. 5590]
3.      Hadits Aisyah ra Rasulullah SAW bersabda :
            “Sesungguhnya Allah mengharamkan nyanyian-nyanyian (qoynah) dan menjual belikannya, mempelajarinya atau mendengar-kannya.” Kemudian beliau membacakan ayat di atas. [HR. Ibnu Abi Dunya dan Ibnu Mardawaih].
4.      Hadits dari Ibnu Mas’ud ra, Rasulullah SAW bersabda :
            “Nyanyian itu bisa menimbulkan nifaq, seperti air menumbuhkan kembang.” [HR. Ibnu Abi Dunya dan al-Baihaqi, hadits mauquf].
5.      Hadits dari Abu Umamah ra, Rasulullah SAW bersabda :
            “Orang yang bernyanyi, maka Allah SWT mengutus padanya dua syaitan yang menunggangi dua pundaknya dan memukul-mukul tumitnya pada dada si penyanyi sampai dia berhenti.” [HR. Ibnu Abid Dunya.].
6.      Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Auf ra bahwa Rasulullah SAW bersabda :
            “Sesungguhnya aku dilarang dari suara yang hina dan sesat, yaitu: 1. Alunan suara nyanyian yang melalaikan dengan iringan seruling syaitan (mazamirus syaithan). 2. Ratapan seorang ketika mendapat musibah sehingga menampar wajahnya sendiri dan merobek pakaiannya dengan ratapan syetan (rannatus syaithan).”

D.    Dalil Yang Menghalalkan Nyanyian
1.      Firman Allah SWT dalam Q.S. Al Maidah ayat 87 :
            Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.”
2.      Hadits dari Nafi’ ra :
            Aku berjalan bersama Abdullah Bin Umar ra. Dalam perjalanan kami mendengar suara seruling, maka dia menutup telinganya dengan telunjuknya terus berjalan sambil berkata; “Hai Nafi, masihkah kau dengar suara itu?” sampai aku menjawab tidak. Kemudian dia lepaskan jarinya dan berkata; “Demikianlah yang dilakukan Rasulullah SAW.” [HR. Ibnu Abid Dunya dan al-Baihaqi].
3.      Ruba’i Binti Mu’awwidz Bin Afra berkata:
            Nabi SAW mendatangi pesta perkawinanku, lalu beliau duduk di atas dipan seperti dudukmu denganku, lalu mulailah beberapa orang hamba perempuan kami memukul gendang dan mereka menyanyi dengan memuji orang yang mati syahid pada perang Badar. Tiba-tiba salah seorang di antara mereka berkata : “Diantara kita ada Nabi SAW yang mengetahui apa yang akan terjadi kemudian.” Maka Nabi SAW bersabda : “Tinggalkan omongan itu. Teruskanlah apa yang kamu (nyanyikan) tadi.” [HR. Bukhari, dalam Fâth al-Bârî, juz. III, hal. 113, dari Aisyah ra]
4.      Dari Aisyah ra :
            Dia pernah menikahkan seorang wanita kepada pemuda Anshar. Tiba-tiba Rasulullah Saw bersabda:
            “Mengapa tidak kalian adakan permainan karena orang Anshar itu suka pada permainan.” [HR. Bukhari].
5.      Dari Abu Hurairah ra :
            Sesungguhnya Umar melewati shahabat Hasan sedangkan ia sedang melantunkan sya’ir di masjid. Maka Umar memicingkan mata tidak setuju. Lalu Hasan berkata: “Aku pernah bersyi’ir di masjid dan di sana ada orang yang lebih mulia daripadamu (yaitu Rasulullah Saw)” [HR. Muslim, juz II, hal. 485].


BAB IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan
      Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa menyanyi, mendengarkan musik, maupun memainkan alat musik merupakan mubah (boleh) selama hal tersebut tidak berlebihan / tidak melanggar norma agama yang berlaku di masyarakat, tidak merugikan diri sendiri dan orang lain, dan juga tidak membuat kita lalai / lupa terhadap kewajiban kepada Allah SWT.
      Berdasarkan pemaparan diatas, kita dapat memahami bahwa nyanyian ada yang diharamkan dan ada yang dihalalkan. Nyanyian haram didasarkan pada dalil-dalil yang mengharamkan nyanyian, yaitu nyanyian yang disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, baik berupa perkataan (qaul), perbuatan (fi’il), atau sarana (asy-yâ’), misalnya disertai khamr, zina, penampakan aurat, ikhtilath (campur baur pria–wanita), atau syairnya yang bertentangan dengan syara’, misalnya mengajak pacaran, mendukung pergaulan bebas, mempropagandakan sekularisme, liberalisme, nasionalisme, dan sebagainya. Nyanyian halal didasarkan pada dalil-dalil yang menghalalkan, yaitu nyanyian yang kriterianya adalah bersih dari unsur kemaksiatan atau kemunkaran. Misalnya nyanyian yang syairnya memuji sifat-sifat Allah SWT, mendorong orang meneladani Rasul, mengajak taubat dari judi, mengajak menuntut ilmu, menceritakan keindahan alam semesta.

B.     Saran
      Demikianlah kiranya apa yang dapat penulis sampaikan mengenai musik dalam pandangan Islam. Semoga pembaca dapat menerapkannya dalam kehidupannya masing-masing. Namung tentu saja tulisan ini terlalu sederhana jika dikatakan sempurna. Maka dari itu, dialog dan kritik sangat diperlukan guna penyempurnaan dan koreksi. Mungkin sebagian pembaca ada yang berbeda pandangan dalam menentukan status hukum musik ini dan perbedaan itu sangat penulis hormati.


DAFTAR PUSTAKA

http://konsultasi.wordpress.com/2007/01/18/hukum-menyanyi-dan-musik-dalam-fiqih-islam/
http://www.anneahira.com/musik-dalam-pandangan-islam.htm
quran.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar