HUKUM MEMAINKAN
ALAT MUSIK DALAM ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Ilmu fikih merupakan salah satu ilmu yang terus
berkembang dan berbeda dengan ilmu yang lain seperti aqidah, akhlak, Al-Qur`an
dan hadis, yang kesemuanya itu hanya memperdalam dari setiap permasalahan. Lain
halnya dengan ilmu fikih yang tiap saat terus berkembang disesuaikan dengan
kemajuan zaman. Masalah-masalah fikiyah yang ada saat ini beragam macamnya yang
semula pada saat Rasulullah tidak ada dan tidak muncul, sehingga para ilmuwan
fikih (ulama) membuat kesepakatan berupa ijma dan fatwa-fatwa.
Keprihatinan yang dalam akan kita rasakan,
jika kita melihat ulah generasi muda Islam saat ini yang cenderung liar dalam
bermain musik atau bernyanyi. Mungkin mereka berkiblat kepada penyanyi atau
kelompok musik terkenal yang umumnya memang bermental negatif dan tidak
berpegang dengan nilai-nilai Islam. Atau mungkin juga mereka cukup sulit dan
jarang mendapatkan teladan permainan musik dan nyanyian yang Islami di tengah
suasana moderenisasi yang mendominasi kehidupan saat ini. Alhasil, generasi
muda Islam akhirnya cenderung mengikuti kepada para pemusik atau penyanyi yang
sering mereka saksikan atau dengar di TV, radio, kaset, VCD, dan berbagai media
lainnya.
Tak dapat diingkari, kondisi
memprihatinkan tersebut tercipta karena sistem kehidupan kita telah menganut
paham sekularisme (sebuah ideologi yang menyatakan bahwa sebuah institusi harus
berdiri terpisah dari agama atau kepercayaan) yang sangat bertentangan dengan
Islam. Sekularisme sebenarnya tidak sekedar terwujud dalam pemisahan agama dari
dunia politik, tetapi juga nampak dalam pemisahan agama dari urusan seni
budaya, termasuk seni musik dan seni vokal (nyanyian).
B. Rumusan
Masalah
1. Apa Pengertian Musik?
2. Apa Pengertian alat musik?
3. Bagaimana Hukum Memainkan Alat Musik dalam
islam?
4. Bagaimana Pedoman instrument alat musik dalam
islam ?
5. Bagaimana Dalil Yang Mengharamkan Nyanyian?
6. Bagaimana Dalil Yang Menghalalkan Nyanyian?
C. Tujuan
Penulisan
1. Untuk mengetahui Pengertian Musik
2. Untuk mengetahui Pengertian alat music
3. Untuk mengetahui Hukum Memainkan Alat Musik
dalam islam
4. Untuk mengetahui Pedoman instrument alat musik
dalam islam
5. Untuk mengetahui Dalil Yang Mengharamkan
Nyanyian
6. Untuk mengetahui Dalil Yang Menghalalkan
Nyanyian
D. Manfaat
Penulisan
1. Dapat mengetahui Pengertian Musik
2. Dapat mengetahui Pengertian alat music
3. Dapat mengetahui Hukum Memainkan Alat Musik
dalam islam
4. Dapat mengetahui Pedoman instrument alat musik
dalam islam
5. Dapat mengetahui Dalil Yang Mengharamkan
Nyanyian
6. Dapat mengetahui Dalil Yang Menghalalkan
Nyanyian
BAB III
PEMBAHASAN
A. Hukum
Memainkan Alat Musik dalam islam
Secara tekstual ada satu jenis alat musik
yang dengan jelas diterangkan kebolehannya dalam hadits, yaitu ad-duff atau
al-ghirbal, atau rebana. Sabda Nabi SAW : “Umumkanlah pernikahan dan
tabuhkanlah untuknya rebana (ghirbal).” [HR. Ibnu Majah]. Adapun selain alat
musik ad-duff / al-ghirbal, maka ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan
dan ada pula yang menghalalkan. Dalam hal ini penulis cenderung kepada pendapat
Syaikh Nashiruddin al-Albani. Menurut Syaikh Nashiruddin al-Albani
hadits-hadits yang mengharamkan alat-alat musik seperti seruling, gendang, dan
sejenisnya, seluruhnya dha’if (lemah, tidak berguna).
Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla,
juz VI, halaman 59 mengatakan : “Jika belum ada perincian dari Allah SWT maupun
Rasul-Nya tentang sesuatu yang kita perbincangkan di sini [dalam hal ini adalah
nyanyian dan memainkan alat-alat musik], maka telah terbukti bahwa ia halal
atau boleh secara mutlak.”
Kesimpulannya, memainkan alat musik apa
pun, adalah mubah. Inilah hukum dasarnya. Kecuali jika ada dalil tertentu yang
mengharamkan, maka pada saat itu suatu alat musik tertentu adalah haram. Jika
tidak ada dalil yang mengharamkan, kembali kepada hukum asalnya, yaitu mubah.
B. Pedoman
instrument alat musik dalam islam
Dengan memperhatikan instrumen atau alat
musik yang digunakan para shahabat, maka di antara yang mendekati kesamaan
bentuk dan sifat adalah :
a.
Memberi
kemaslahatan bagi pemain ataupun pendengarnya. Salah satu bentuknya seperti
genderang untuk membangkitkan semangat.
b.
Tidak
ada unsur tasyabuh bil-kuffar dengan alat musik atau bunyi instrumen yang biasa
dijadikan sarana upacara non muslim.
C. Dalil
Yang Mengharamkan Nyanyian
1.
Berdasarkan
firman Allah SWT dalam Q.S. Lukman ayat 6 :
Artinya
: “Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak
berguna (lahwal hadits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa
pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu ejekan. Mereka itu akan memperoleh
adzab yang menghinakan.”
Beberapa
ulama menafsirkan maksud lahwal hadits ini sebagai nyanyian, musik atau lagu,
di antaranya al-Hasan, al-Qurthubi, Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud.
2.
Hadits
Abu Malik Al-Asy’ari ra bahwa Rasulullah SAW bersabda :
“Sesungguhnya akan ada di kalangan umatku
golongan yang menghalalkan zina, sutera, arak, dan alat-alat musik
(al-ma’azif).” [HR. Bukhari, Shahih Bukhari, hadits no. 5590]
3.
Hadits
Aisyah ra Rasulullah SAW bersabda :
“Sesungguhnya
Allah mengharamkan nyanyian-nyanyian (qoynah) dan menjual belikannya,
mempelajarinya atau mendengar-kannya.” Kemudian beliau membacakan ayat di atas.
[HR. Ibnu Abi Dunya dan Ibnu Mardawaih].
4.
Hadits
dari Ibnu Mas’ud ra, Rasulullah SAW bersabda :
“Nyanyian
itu bisa menimbulkan nifaq, seperti air menumbuhkan kembang.” [HR. Ibnu Abi
Dunya dan al-Baihaqi, hadits mauquf].
5.
Hadits
dari Abu Umamah ra, Rasulullah SAW bersabda :
“Orang
yang bernyanyi, maka Allah SWT mengutus padanya dua syaitan yang menunggangi
dua pundaknya dan memukul-mukul tumitnya pada dada si penyanyi sampai dia
berhenti.” [HR. Ibnu Abid Dunya.].
6.
Hadits
yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Auf ra bahwa Rasulullah SAW bersabda :
“Sesungguhnya
aku dilarang dari suara yang hina dan sesat, yaitu: 1. Alunan suara nyanyian
yang melalaikan dengan iringan seruling syaitan (mazamirus syaithan). 2.
Ratapan seorang ketika mendapat musibah sehingga menampar wajahnya sendiri dan
merobek pakaiannya dengan ratapan syetan (rannatus syaithan).”
D. Dalil
Yang Menghalalkan Nyanyian
1. Firman
Allah SWT dalam Q.S. Al Maidah ayat 87 :
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan
apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu
melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.”
2. Hadits
dari Nafi’ ra :
Aku
berjalan bersama Abdullah Bin Umar ra. Dalam perjalanan kami mendengar suara
seruling, maka dia menutup telinganya dengan telunjuknya terus berjalan sambil
berkata; “Hai Nafi, masihkah kau dengar suara itu?” sampai aku menjawab tidak.
Kemudian dia lepaskan jarinya dan berkata; “Demikianlah yang dilakukan
Rasulullah SAW.” [HR. Ibnu Abid Dunya dan al-Baihaqi].
3.
Ruba’i
Binti Mu’awwidz Bin Afra berkata:
Nabi
SAW mendatangi pesta perkawinanku, lalu beliau duduk di atas dipan seperti
dudukmu denganku, lalu mulailah beberapa orang hamba perempuan kami memukul
gendang dan mereka menyanyi dengan memuji orang yang mati syahid pada perang
Badar. Tiba-tiba salah seorang di antara mereka berkata : “Diantara kita ada
Nabi SAW yang mengetahui apa yang akan terjadi kemudian.” Maka Nabi SAW
bersabda : “Tinggalkan omongan itu. Teruskanlah apa yang kamu (nyanyikan)
tadi.” [HR. Bukhari, dalam Fâth al-Bârî, juz. III, hal. 113, dari Aisyah ra]
4.
Dari
Aisyah ra :
Dia
pernah menikahkan seorang wanita kepada pemuda Anshar. Tiba-tiba Rasulullah Saw
bersabda:
“Mengapa
tidak kalian adakan permainan karena orang Anshar itu suka pada permainan.”
[HR. Bukhari].
5.
Dari Abu
Hurairah ra :
Sesungguhnya Umar melewati shahabat
Hasan sedangkan ia sedang melantunkan sya’ir di masjid. Maka Umar memicingkan
mata tidak setuju. Lalu Hasan berkata: “Aku pernah bersyi’ir di masjid dan di
sana ada orang yang lebih mulia daripadamu (yaitu Rasulullah Saw)” [HR. Muslim,
juz II, hal. 485].
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa
menyanyi, mendengarkan musik, maupun memainkan alat musik merupakan mubah
(boleh) selama hal tersebut tidak berlebihan / tidak melanggar norma agama yang
berlaku di masyarakat, tidak merugikan diri sendiri dan orang lain, dan juga
tidak membuat kita lalai / lupa terhadap kewajiban kepada Allah SWT.
Berdasarkan pemaparan diatas, kita dapat
memahami bahwa nyanyian ada yang diharamkan dan ada yang dihalalkan. Nyanyian
haram didasarkan pada dalil-dalil yang mengharamkan nyanyian, yaitu nyanyian
yang disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, baik berupa perkataan (qaul),
perbuatan (fi’il), atau sarana (asy-yâ’), misalnya disertai khamr, zina,
penampakan aurat, ikhtilath (campur baur pria–wanita), atau syairnya yang
bertentangan dengan syara’, misalnya mengajak pacaran, mendukung pergaulan
bebas, mempropagandakan sekularisme, liberalisme, nasionalisme, dan sebagainya.
Nyanyian halal didasarkan pada dalil-dalil yang menghalalkan, yaitu nyanyian
yang kriterianya adalah bersih dari unsur kemaksiatan atau kemunkaran. Misalnya
nyanyian yang syairnya memuji sifat-sifat Allah SWT, mendorong orang meneladani
Rasul, mengajak taubat dari judi, mengajak menuntut ilmu, menceritakan
keindahan alam semesta.
B. Saran
Demikianlah kiranya apa yang dapat penulis
sampaikan mengenai musik dalam pandangan Islam. Semoga pembaca dapat
menerapkannya dalam kehidupannya masing-masing. Namung tentu saja tulisan ini
terlalu sederhana jika dikatakan sempurna. Maka dari itu, dialog dan kritik
sangat diperlukan guna penyempurnaan dan koreksi. Mungkin sebagian pembaca ada
yang berbeda pandangan dalam menentukan status hukum musik ini dan perbedaan
itu sangat penulis hormati.
DAFTAR
PUSTAKA
http://konsultasi.wordpress.com/2007/01/18/hukum-menyanyi-dan-musik-dalam-fiqih-islam/
http://www.anneahira.com/musik-dalam-pandangan-islam.htm
quran.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar