Rabu, 29 Juli 2020

MAKALAH NIKAH SIRIH MENURUT IMAM SYAFI'I


PERNIKAHAN SIRIH MENURUT
MAZHAB IMAM SYAFI'I

MAKALAH
Hasil gambar untuk malnu pusat menes

Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat
Untuk Menempuh Ujian Akhir Madrasah Aliyah Malnu Pusat Menes

Disusun Oleh :
Nama              : ATIK YUNIARSIH
Kelas               : XII IPA 6
Jurusan          : IPA
NISN              :  0010079240


MADRASAH ALIYAH MALNU PUSAT MENES
TAHUN AJARAN
2017-2018


 

 

LEMBAR PENGESAHAN



Oleh :
Nama              : ATIK YUNIARSIH
Kelas               : XII IPA 6
Jurusan          : IPA
NISN              : 0010079240

Makalah ini telah disahkan oleh :

Wali Kelas XII IPA 6




UST. MUGHNI LABIB


Menes, 25 November 2017
Guru Mata Pelajaran




NUNUNG NURKHOLIS, S.Pd, M.Pd
NIP, 1969101012006041037

Mengetahui,
Kepala Sekolah
Madrasah Aliyah Malnu Pusat Menes






Dra. HJ. SITI MAKIYAH, M.M.Pd
NIP. 19681092006042002

i
 
 

MOTTO

SMART OF THINKING, RESPONSIBLE OF DOING, AND SIMPLICITY OF BEHAVIOUR
ii
 

 

KATA PENGANTAR

            Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan Rahmat dan Karunia –Nya sehingga penyusunan karya tulis ilmiah yang berjudul “Analisis Novel Bulan Terbelah Di Langit Amerika  Karya Hana Salsabiela Rais Sebagai Salah Satu Bacaan Di Madrasah” dapat selesai tepat pada waktunya.
Penyusunan karya tulis ilmiah ini diajukan sebagai syarat untuk menempuh Ujian Akhid Madrasah Aliyah Malnu Pusat Menes. Dalam penyusunan makalah ini penulis banyak mendapat bimbingan dan petunjuk dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terimakasih kepada Bapak/Ibu:
1.      Dra. Hj. Siti Makiyah, M.M.Pd, Selaku Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Malnu Pusat Menes
2.      Nunung Nurkholis, S.Pd, M.Pd, Selaku Guru Mata Pelajaran Bahasa IndonesiaMadrasah Aliyah Malnu Pusat Menes
3.      Ust. Mughni Labib, Selaku Wali Kelas XII IPA 6 Madrasah Aliyah Malnu Pusat Menes
4.      Bapak, ibu, adik dan seluruh keluargaku atas cinta, dukungan dan doa yang selalu diberikan sehingga karya tulis ilmiah ini selesai pada waktunya.
5.      Teman -temanku Kelas XII IPA 6 Siswa/I Madrasah Aliyah Malnu Pusat Menes atas perhatiannya semoga kita tetap menjalin serta menjaga silaturrokhim diantara kita semua, amin.
Penulis menyadari dalam penyusunan karya tulis ilmiah ini masih belum sempurna, maka saran dan kritik yang konstruktif sangat penulis harapkan demi perbaikan karya tulis ilmiah selanjutnya. Akhirnya penulis berharap semoga Makalah ini bermanfaat.

Menes, 25 November 2017
Penyusun


iii
 
ATIK YUNIARSIH

DAFTAR ISI

LEMBAR PENGESAHAN............................................................................. i
MOTTO ............................................................................................................ ii
KATA PENGANTAR..................................................................................... iii
DAFTAR ISI..................................................................................................... iv
BAB IPENDAHULUAN................................................................................. 1
A.    Latar Belakang........................................................................................ 1
B.     Rumusan Masalah .................................................................................. 2
C.     Tujuan Penulisan..................................................................................... 2
D.    Manfaat Penulisan................................................................................... 2
BAB II KAJIAN PUSTAKA.......................................................................... 3
A.    Pengertian Pernikahan............................................................................. 3
B.     Pengertian Nikah Siri.............................................................................. 3
C.     Tujuan Pernikahan................................................................................... 4
D.     Pengertian Mazhab Imam Syafe’I.......................................................... 4
BAB III PEMBAHASAN ............................................................................... 5
A.     Bentuk-Bentuk Nikah Sirih ................................................................... 5
B.     Faktor Yang Melatarbelakangi Terjadinya Nikah Siri............................... 5
C.     Pernikahan Sirih Menurut Mazhab Imam Syafi'I...................................... 6
BAB IV PENUTUP.......................................................................................... 8
A.    Kesimpulan ............................................................................................ 8
B.     Saran....................................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA
iv
 
 






BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
      Pernikahan dini banyak terjadi dari dahulu sampai sekarang. Kebanyakan para pelaku pernikahan dini tersebut adalah remaja desa yang memiliki tingkat pendidikan kurang. Remaja desa kebanyakan malu untuk menikah pada umur 20 tahun keatas. Anggapan remaja desa lebih memungkinkan untuk menikah diusia muda karena disana ada anggapan atau mitos bahwa perempuan yang berumur 20 tahun keatas belum menikah berarti “Perawan Tua”. Persoalan mendasar dari seorang anak perempuan yaitu ketika dia memasuki usia dewasa, banyak orang tua menginginkan anaknya untuk tidak menjadi perawan tua. Menjadi perawan tua bagi kebanyakan masyarakat dianggap sebagai bentuk kekurangan yang terjadi pada diri perempuan. Untuk itu, dalam bayangan ketakutan yang tidak beralasan banyak orang tua yang menikahkan anaknya pada usia muda. Kondisi itulah yang menjadikan timbulnya persepsi bahwa remaja desa akan lebih dulu menikah dari pada remaja kota. Anggapan-anggapan tersebut muncul karena kurangnya pengetahuan dari masyarakat mengenai pentingnya pendidikan bagi remaja.
      Pernikahan usia dini akan berdampak pada kualitas anak, keluarga, keharmonisan keluarga dan perceraian. Karena pada masa tersebut, ego remaja masih tinggi. Dilihat dari aspek Pendidikan Remaja di Forum “Jangan Dekati Zina” dalam Jejaring Sosial Facebook lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Kebanyakan dari mereka tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, dikarenakan faktor sosial budaya dan tingkat pendidikan rata-rata orang tua mereka juga rendah, sehingga kurang mendukung anak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi



B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Pernikahan?
2.      ApaPengertian Nikah Siri?
3.      Apa Tujuan Pernikahan?
4.      Apa Pengertian Mazhab Imam Syafe’i?
5.      Apa Bentuk-Bentuk Nikah Sirih ?
6.      Apa Faktor Yang Melatarbelakangi Terjadinya Nikah Siri?
7.      Bagaimana Pernikahan Sirih Menurut Mazhab Imam Syafi'i?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk Mengetahui Pengertian Pernikahan
2.      Untuk Mengetahui Pengertian Nikah Siri
3.      Untuk Mengetahui Tujuan Pernikahan
4.      Untuk Mengetahui Pengertian Mazhab Imam Syafe’i
5.      Untuk Mengetahui Bentuk-Bentuk Nikah Sirih
6.      Untuk Mengetahui Faktor Yang Melatarbelakangi Terjadinya Nikah Siri
7.      Untuk Mengetahui Pernikahan Sirih Menurut Mazhab Imam Syafi'i

D.    Manfaat Penulisan
1.      Dapat Mengetahui Pengertian Pernikahan
2.      Dapat Mengetahui Pengertian Nikah Siri
3.      Dapat Mengetahui Tujuan Pernikahan
4.      Dapat Mengetahui Pengertian Mazhab Imam Syafe’i
5.      Dapat Mengetahui Bentuk-Bentuk Nikah Sirih
6.      Dapat Mengetahui Faktor Yang Melatarbelakangi Terjadinya Nikah Siri
7.      Dapat Mengetahui Pernikahan Sirih Menurut Mazhab Imam Syafi'i



BAB II
LANDASAN TEORI

A.    Pengertian Pernikahan
      Pernikahan adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna atau pertalian yang seteguh-teguhnya dalam hidup dan kehidupan manusia, bukan saja antara suami istri dan keturunanya, melainkan antara dua keluarga.
      Pernikahan adalah sebuah ikatan suci untuk memadu cinta kasih antara laki-laki dan perempuan yang telah menjadi fitrah manusia. Ikatan inilah yang akan menghalal- kan hubungan mereka berdua yang sebelumnya haram baginya.
      Pernikahan adalah salah satu bentuk ibadah yang kesuciannya perlu dijaga oleh kedua belah pihak baik suami maupun istri. Pernikahan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia sejahtera dan kekal selamanya. Pernikahan memerlukan kematangan dan persiapan fisik dan mental karena menikah / kawin adalah sesuatu yang sakral dan dapat menentukan jalan hidup seseorang.

B.     Pengertian Nikah Siri
      Kata “sirri” secara bahasa berasal dari bahasa Ara, yang berarti “rahasia” (secret marriage). Menurut imam Maliki, nikah sirri adalah Nikah yang atas dasar kemauan suami, para saksi pernikahan harus merahasiakannya dari orang lain sekalipun kepada keluarganya. Madzhab Maliki tidak membolehkan praktek nikah sirri tersebut. Menurut Madzhab Maliki nikah sirri dapat dibatalkan dan pelakunya bisa dikenai hukuman cambuk atau rajam jika keduanya telah melakukan hubungan seksual dan diakui oleh empat saksi yang lain. Demikian juga Madzhab Syafi’i dan Hanafi tidak membolehkan pernikahan yang terjadi secara sirri. Sedangkan menurut Madzhab Hambali nikah sirri dibolehkan jika dilangsungkan menurut ketentuan syari’at Islam meskipun dirahasiakan oleh kedua mempelai, wali dan para saksinya. Hanya saja hukumnya makruh. Menurut sejarah pada zaman Khulafaurrasyidin, khalifah Umar bin al-Khatthab pernah mengancam pelaku nikah sirri dengan hukum had atau dera.
C.     Tujuan Pernikahan
      Tujuan pernikahan adalah untuk melahirkan anak keturunan sebagai penerus dari orang tuanya dan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini berarti bahwa pernikahan itu:
1.      berlangsung seumur hidup.
2.      cerai diperlukan syarat-syarat yang ketat dan merupakan jalan terakhir.
3.      suami-istri membantu untuk mengembangkan diri. Suatu keluarga dikatakan bahagia   apabila terpenuhi dua kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan jasmaniah dan rohaniah. Yang termasuk kebutuhan jasmaniah, seperti papan, sandang, pangan, kesehatan dan pendidikan, sedangkan kebutuhan rohaniah, contohnya adanya seorang anak yang berasal dari darah daging mereka sendiri.

D.    Pengertian Mazhab Imam Syafe’i
      Mazhab Syafi'i (bahasa Arab: شافعية , Syaf'iyah) adalah mazhab fiqih dalam Sunni yang dicetuskan oleh Imam Syafi'i pada awal abad ke-9. Mazhab ini kebanyakan dianut para penduduk Mesir bawah, Arab Saudi bagian barat, Suriah, Indonesia, Malaysia, Brunei, pantai Koromandel, Malabar, Hadramaut, dan Bahrain.



BAB III
PEMBAHASAN

A.    Bentuk-Bentuk Nikah Sirih
1.      Nikah siri tanpa adanya wali yang sah dari pihak wanita.
            Kalau Nikah siri ini, statusnya tidak sah, Karena syarat sah nikah adalah harus adanya wali dari pihak wanita. Di antara dalil yang menegaskan haramnya nikah tanpa wali yaitu:
            Dari Aisyah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Wanita manapun yang menikah tanpa izin wali, maka nikahnya batal.” (HR. Ahmad, Abu daud, dan baihaqi).
2.      Nikah di bawah tangan, artinya tanpa adanya pencatatan dari lembaga resmi negara (KUA).
            Nikah seperti ini hukumnya sah dimata agama, selama memenuhi syarat dan rukun nikah.
            Hanya saja, pernikahan siri ini sangat tidak dianjurkan, karena mempunyai beberapa alasan yaitu:
1.      pemerintah telah menetapkan aturan agar semua bentuk pernikahan dicatat oleh lembaga resmi,
2.      Adanya pencatatan di KUA akan semakin mengikat kuat kedua belah pihak.
3.      pencatatan surat nikah memberi jaminan perlindungan kepada pihak istri dan anak
4.      Memudahkan pengurusan administrasi negara yang lain.

B.     Faktor Yang Melatarbelakangi Terjadinya Nikah Siri
      Bermacam alasan yang melatarbelakangi seseorang melakukan nikah siri. Ada yang menikah karena terbentur ekonomi, sebab sebagian pemuda tidak mampu menanggung biaya pesta, menyiapkan rumah milik dan harta gono gini, maka mereka memilih menikah dengan cara misyar yang penting halal, hal ini terjadi di sebagian besar Negara Arab . Adajuga yang tidak mampu mengeluarkan dana untuk mendaftarkan diri ke KUA yang dianggapnya begitu mahal. Atau malah secara finansial pasangan ini cukup untuk membiayai, namun karena khawatir pernikahannya tersebar luas akhirnya mengurungkan niatnya untuk mendaftar secara resmi ke KUA atau catatan sipil. Hal ini untuk menghilangkan jejak dan bebas dari tuntutan hukum dan hukuman administrasi dari atasan, terutama untuk perkawinan kedua dan seterusnya (bagi pegawai negeri dan TNI).
      Menurut psikolog Ekorini Kuntowati, nikah siri juga dilatarbelakangi oleh model keluarga masing-masing pasangan. Pernikahan siri ataupun bukan, tidak menjadi jaminan untuk mempertahankan komitmen. Seharusnya orang lebih bijak, terutama bila hukum negara tidak memfasilitasinya. Nikah siri terjadi bukan hanya karena motivasi dari pelaku/pasangan atau latar belakang keluarganya, lingkungan sosial atau nilai sosial juga turut membentuknya. Sebut saja ketika biaya pencatatan bikah terlalu mahal sehingga ada kalangan masyarakat tak mampu tidak memedulikan aspek legalitas.
      Faktor lain, ada kecenderungan mencari celah-celah hukum yang tidak direpotkan oleh berbagai prosedur pernikahan yang dinilai berbelit, yang penting dapat memenuhi tujuan, sekalipun harus rela mengeluarkan uang lebih banyak dari seharusnya. UU 1/1974 tentang Perkawinan beserta peraturan pelaksanaannya mengatur syarat yang cukup ketat bagi seseorang atau pegawai negeri sipil (PNS) yang akan melangsungkan pernikahan untuk kali kedua dan seterusnya, atau yang akan melakukan perceraian. Syarat yang ketat itu, bagi sebagian orang ditangkap sebagai peluang ''bisnis'' yang cukup menjanjikan. Yaitu dengan menawarkan berbagai kemudahan dan fasilitas, dari hanya menikahkan secara siri (bawah tangan) sampai membuatkan akta nikah asli tapi palsu (aspal). Bagi masyarakat yang berkeinginan untuk memadu, hal itu dianggap sebagai jalan pintas atau alternatif yang tepat. Terlebih, di tengah kesadaran hukum dan tingkat pengetahuan rata-rata masyarakat yang relatif rendah. Tidak dipersoalkan, apakah akta nikah atau tata cara perkawinan itu sah menurut hukum atau tidak, yang penting ada bukti tertulis yang menyatakan perkawinan tersebut sah. Penulis menyebut fenomena itu sebagai ''kawin alternatif''.

C.      Pernikahan Sirih Menurut Mazhab Imam Syafi'i
      Mazhab Syafi’i dan Hanafi juga tidak membolehkan nikah siri. Menurut Hambali, nikah yang telah dilangsungkan menurut ketentuan syariat Islam adalah sah, meskipun dirahasiakan oleh kedua mempelai, wali dan para saksinya. Hanya saja hukumnya makruh. Menurut suatu riwayat, Khalifah Umar bin al-Khattab pernah mengancam pelaku nikah siri dengan hukuman had.
      Nikah siri menurut terminologi fikih tersebut adalah tidak sah, sebab selain bisa mengundang fitnah juga bertentangan dengan hadis nabi saw:
      Adakanlah walimah sekalipun dengan hidangan seekor kambing.
Di kalangan ulama sendiri, nikah siri masih diperdebatkan, sehingga susah untuk menetapkan bahwa nikah siri itu sah atau tidak. Hal ini dikarenakan masih banyak ulama dan juga sebagian masyarakat yang menganggap bahwa nikah siri lebih baik dari perzinahan. Padahal kalau dilihat dari berbagai kasus yang ada, nikah siri tampak lebih banyak menimbulkan kemudharatan daripada manfaatnya.
Dari nikah siri yang mereka lakukan, tidak sedikit yang akhirnya bermasalah terutama bagi pihak wanita.
      Ulama terkemuka yang membolehkan nikah dengan cara siri itu adalah Dr. Yusuf Qardawi salah seorang pakar muslim kontemporer terkemuka di Islam. Ia berpendapat bahwa nikah siri itu sah selama ada ijab kabuldan saksi.
      Dadang Hawari, mengharamkan nikah siri, KH. Tochri Tohir berpendapat lain. Ia menilai nikah siri sah dan halal, karena islam tidak pernah mewajibkan sebuah nikah harus dicatatkan secara negara. Menurut Tohir, nikah siri harus dilihat dari sisi positifnya, yaitu upaya untuk menghindari Zina. Namun ia juga setuju dengan pernyataan Dadang Hawari bahwa saat ini memang ada upaya penyalahgunaan nikah siri hanya demi memuaskan hawa nafsu. Menurutnya, nikah siri semacam itu, tetap sah secara agama, namun perkawinannya menjadi tidak berkah.
      Menurut Prof. Wasit Aulawi seorang pakar hukum Islam Indonesia menyatakan bahwa ajaran Islam, nikah tidak hanya merupakan hubungan perdata, tetapi lebih dari itu nikah harus dilihat dari berbagai aspek. Paling tidak menurutnya ada tiga aspek yang mendasari perkawinan, yaitu: agama, hukum dan sosial, nikah yang disyariatkan Islam mengandung ketiga aspek tersebut, sebab jika melihat dari satu aspek saja maka pincang.


     



BAB IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan
      Mazhab Syafi’i dan Hanafi juga tidak membolehkan nikah siri. Menurut Hambali, nikah yang telah dilangsungkan menurut ketentuan syariat Islam adalah sah, meskipun dirahasiakan oleh kedua mempelai, wali dan para saksinya. Hanya saja hukumnya makruh. Menurut suatu riwayat, Khalifah Umar bin al-Khattab pernah mengancam pelaku nikah siri dengan hukuman had.
      Nikah siri menurut terminologi fikih tersebut adalah tidak sah, sebab selain bisa mengundang fitnah juga bertentangan dengan hadis nabi saw:
      Adakanlah walimah sekalipun dengan hidangan seekor kambing.
Di kalangan ulama sendiri, nikah siri masih diperdebatkan, sehingga susah untuk menetapkan bahwa nikah siri itu sah atau tidak. Hal ini dikarenakan masih banyak ulama dan juga sebagian masyarakat yang menganggap bahwa nikah siri lebih baik dari perzinahan. Padahal kalau dilihat dari berbagai kasus yang ada, nikah siri tampak lebih banyak menimbulkan kemudharatan daripada manfaatnya.


B.     Saran
      Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk kritik dan saran yang membangun sangat saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA

Achmad Kuzari, 1995. nikah sebagai perikatan, PT Raja Grafindo. Jakarta
Aisjah Dahlan, 1969.  Membina Rumah Tangga Bahagia, Cet 1. Jamunu. Jakarta
Al-qamar Hamid, 2005. Hukum Islam Alternative Terhadap Masalah Fiqh Kontemporer. Restu Ilahi. Jakarta
Al Qalami, Abu Fajar dan Al Banjary, Abdul Wahid, Tuntunan jalan lurus dan benar, (tanpa kota dan tahun terbit: Gita media Press)
Azim, Abdul Aziz Muhammad, 2010. Fiqh Muamalat. Amzah. Jakarta
Fada Abdul Razak Al-Qoshir, Wanita Muslimah Antara Syari`At Islam Dan Budaya Barat, (Yogyakarta: Darussalam Offset, 2004) hal. 42-45Ghazaly, Abdul Rahman,Prof. Dr., H.,MA.,dkk., Fiqh Muamalat.(Jakarta:Kencana Prenada Media Group,2010)




 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar