PERNIKAHAN SIRIH MENURUT
MAZHAB IMAM SYAFI'I
MAKALAH
Diajukan
Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat
Untuk
Menempuh Ujian Akhir Madrasah Aliyah Malnu Pusat Menes
Disusun
Oleh :
Nama :
ATIK YUNIARSIH
Kelas :
XII IPA 6
Jurusan :
IPA
NISN : 0010079240
MADRASAH ALIYAH MALNU PUSAT MENES
TAHUN AJARAN
2017-2018
|
LEMBAR
PENGESAHAN
Oleh :
Nama :
ATIK YUNIARSIH
Kelas :
XII IPA 6
Jurusan :
IPA
NISN :
0010079240
Makalah
ini telah disahkan oleh :
Wali
Kelas XII IPA 6
UST.
MUGHNI LABIB
|
|
Menes, 25
November 2017
Guru
Mata Pelajaran
NUNUNG
NURKHOLIS, S.Pd, M.Pd
NIP,
1969101012006041037
|
Mengetahui,
Kepala Sekolah
Madrasah Aliyah Malnu Pusat Menes
Dra. HJ.
SITI MAKIYAH, M.M.Pd
NIP. 19681092006042002
|
|
MOTTO
SMART OF THINKING,
RESPONSIBLE OF DOING, AND SIMPLICITY OF BEHAVIOUR
|
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan
Rahmat dan Karunia –Nya sehingga penyusunan karya tulis ilmiah yang berjudul “Analisis Novel
Bulan Terbelah Di Langit Amerika Karya
Hana Salsabiela Rais Sebagai Salah Satu Bacaan Di Madrasah” dapat selesai tepat pada
waktunya.
Penyusunan karya tulis ilmiah ini diajukan
sebagai syarat untuk menempuh Ujian Akhid Madrasah Aliyah Malnu Pusat Menes.
Dalam penyusunan makalah ini penulis banyak mendapat bimbingan dan petunjuk
dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terimakasih kepada
Bapak/Ibu:
1.
Dra. Hj. Siti Makiyah, M.M.Pd, Selaku Kepala
Sekolah Madrasah Aliyah Malnu Pusat Menes
2.
Nunung Nurkholis, S.Pd, M.Pd, Selaku Guru Mata
Pelajaran Bahasa IndonesiaMadrasah Aliyah Malnu Pusat Menes
3.
Ust. Mughni Labib, Selaku Wali Kelas XII IPA 6
Madrasah Aliyah Malnu Pusat Menes
4.
Bapak, ibu, adik dan seluruh keluargaku atas cinta, dukungan dan doa yang
selalu diberikan sehingga karya tulis ilmiah ini selesai pada waktunya.
5.
Teman -temanku Kelas XII IPA 6 Siswa/I Madrasah Aliyah Malnu
Pusat Menes atas
perhatiannya semoga kita tetap menjalin serta menjaga silaturrokhim diantara
kita semua, amin.
Penulis menyadari dalam penyusunan karya tulis
ilmiah ini masih belum sempurna, maka saran dan kritik yang konstruktif sangat
penulis harapkan demi perbaikan karya tulis ilmiah selanjutnya. Akhirnya
penulis berharap semoga Makalah ini bermanfaat.
Menes, 25 November 2017
Penyusun
|
DAFTAR ISI
LEMBAR
PENGESAHAN............................................................................. i
MOTTO ............................................................................................................ ii
KATA PENGANTAR..................................................................................... iii
DAFTAR ISI..................................................................................................... iv
BAB IPENDAHULUAN................................................................................. 1
A.
Latar
Belakang........................................................................................ 1
B.
Rumusan
Masalah .................................................................................. 2
C.
Tujuan
Penulisan..................................................................................... 2
D.
Manfaat
Penulisan................................................................................... 2
BAB
II KAJIAN PUSTAKA.......................................................................... 3
A.
Pengertian
Pernikahan............................................................................. 3
B.
Pengertian Nikah Siri.............................................................................. 3
C.
Tujuan
Pernikahan................................................................................... 4
D. Pengertian Mazhab
Imam Syafe’I.......................................................... 4
BAB III PEMBAHASAN ............................................................................... 5
A. Bentuk-Bentuk Nikah Sirih ................................................................... 5
B. Faktor Yang Melatarbelakangi
Terjadinya Nikah Siri............................... 5
C. Pernikahan Sirih Menurut Mazhab Imam
Syafi'I...................................... 6
BAB IV PENUTUP.......................................................................................... 8
A.
Kesimpulan
............................................................................................ 8
B.
Saran....................................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA
|
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pernikahan dini banyak terjadi dari dahulu
sampai sekarang. Kebanyakan para pelaku pernikahan dini tersebut adalah remaja
desa yang memiliki tingkat pendidikan kurang. Remaja desa kebanyakan malu untuk
menikah pada umur 20 tahun keatas. Anggapan remaja desa lebih memungkinkan
untuk menikah diusia muda karena disana ada anggapan atau mitos bahwa perempuan
yang berumur 20 tahun keatas belum menikah berarti “Perawan Tua”. Persoalan
mendasar dari seorang anak perempuan yaitu ketika dia memasuki usia dewasa, banyak
orang tua menginginkan anaknya untuk tidak menjadi perawan tua. Menjadi perawan
tua bagi kebanyakan masyarakat dianggap sebagai bentuk kekurangan yang terjadi
pada diri perempuan. Untuk itu, dalam bayangan ketakutan yang tidak beralasan
banyak orang tua yang menikahkan anaknya pada usia muda. Kondisi itulah yang
menjadikan timbulnya persepsi bahwa remaja desa akan lebih dulu menikah dari
pada remaja kota. Anggapan-anggapan tersebut muncul karena kurangnya
pengetahuan dari masyarakat mengenai pentingnya pendidikan bagi remaja.
Pernikahan usia dini akan berdampak pada
kualitas anak, keluarga, keharmonisan keluarga dan perceraian. Karena pada masa
tersebut, ego remaja masih tinggi. Dilihat dari aspek Pendidikan Remaja di
Forum “Jangan Dekati Zina” dalam Jejaring Sosial Facebook lulusan Sekolah
Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Kebanyakan dari mereka
tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, dikarenakan faktor sosial
budaya dan tingkat pendidikan rata-rata orang tua mereka juga rendah, sehingga
kurang mendukung anak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa Pengertian
Pernikahan?
2.
ApaPengertian Nikah Siri?
3.
Apa Tujuan
Pernikahan?
4.
Apa Pengertian
Mazhab Imam Syafe’i?
5. Apa Bentuk-Bentuk Nikah Sirih ?
6. Apa Faktor Yang Melatarbelakangi
Terjadinya Nikah Siri?
7. Bagaimana Pernikahan Sirih Menurut
Mazhab Imam Syafi'i?
C. Tujuan
Penulisan
1.
Untuk
Mengetahui Pengertian Pernikahan
2.
Untuk
Mengetahui Pengertian Nikah Siri
3.
Untuk
Mengetahui Tujuan Pernikahan
4.
Untuk
Mengetahui Pengertian Mazhab
Imam Syafe’i
5. Untuk Mengetahui Bentuk-Bentuk Nikah Sirih
6. Untuk Mengetahui Faktor Yang Melatarbelakangi
Terjadinya Nikah Siri
7. Untuk Mengetahui Pernikahan Sirih Menurut Mazhab Imam
Syafi'i
D. Manfaat
Penulisan
1.
Dapat
Mengetahui Pengertian Pernikahan
2.
Dapat
Mengetahui Pengertian Nikah Siri
3.
Dapat
Mengetahui Tujuan Pernikahan
4.
Dapat
Mengetahui Pengertian Mazhab Imam
Syafe’i
5. Dapat Mengetahui Bentuk-Bentuk Nikah Sirih
6. Dapat Mengetahui Faktor Yang Melatarbelakangi
Terjadinya Nikah Siri
7. Dapat Mengetahui Pernikahan Sirih Menurut Mazhab
Imam Syafi'i
BAB II
LANDASAN
TEORI
A.
Pengertian Pernikahan
Pernikahan
adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau
masyarakat yang sempurna atau pertalian yang seteguh-teguhnya dalam hidup dan
kehidupan manusia, bukan saja antara suami istri dan keturunanya, melainkan
antara dua keluarga.
Pernikahan adalah sebuah ikatan suci untuk
memadu cinta kasih antara laki-laki dan perempuan yang telah menjadi fitrah
manusia. Ikatan inilah yang akan menghalal- kan hubungan mereka berdua yang
sebelumnya haram baginya.
Pernikahan adalah salah satu bentuk ibadah
yang kesuciannya perlu dijaga oleh kedua belah pihak baik suami maupun istri.
Pernikahan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia sejahtera dan kekal
selamanya. Pernikahan memerlukan kematangan dan persiapan fisik dan mental
karena menikah / kawin adalah sesuatu yang sakral dan dapat menentukan jalan
hidup seseorang.
B. Pengertian Nikah Siri
Kata “sirri” secara bahasa berasal dari
bahasa Ara, yang berarti “rahasia” (secret marriage). Menurut imam Maliki,
nikah sirri adalah Nikah yang atas dasar kemauan suami, para saksi pernikahan
harus merahasiakannya dari orang lain sekalipun kepada keluarganya. Madzhab
Maliki tidak membolehkan praktek nikah sirri tersebut. Menurut Madzhab Maliki
nikah sirri dapat dibatalkan dan pelakunya bisa dikenai hukuman cambuk atau
rajam jika keduanya telah melakukan hubungan seksual dan diakui oleh empat
saksi yang lain. Demikian juga Madzhab Syafi’i dan Hanafi tidak membolehkan
pernikahan yang terjadi secara sirri. Sedangkan menurut Madzhab Hambali nikah
sirri dibolehkan jika dilangsungkan menurut ketentuan syari’at Islam meskipun
dirahasiakan oleh kedua mempelai, wali dan para saksinya. Hanya saja hukumnya
makruh. Menurut sejarah pada zaman Khulafaurrasyidin, khalifah Umar bin
al-Khatthab pernah mengancam pelaku nikah sirri dengan hukum had atau dera.
C.
Tujuan Pernikahan
Tujuan
pernikahan adalah untuk melahirkan anak keturunan sebagai penerus dari orang
tuanya dan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini berarti bahwa pernikahan itu:
1. berlangsung
seumur hidup.
2. cerai
diperlukan syarat-syarat yang ketat dan merupakan jalan terakhir.
3. suami-istri
membantu untuk mengembangkan diri. Suatu keluarga dikatakan bahagia
apabila terpenuhi dua kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan jasmaniah dan rohaniah.
Yang termasuk kebutuhan jasmaniah, seperti papan, sandang, pangan, kesehatan
dan pendidikan, sedangkan kebutuhan rohaniah, contohnya adanya seorang anak
yang berasal dari darah daging mereka sendiri.
D.
Pengertian Mazhab Imam Syafe’i
Mazhab Syafi'i (bahasa Arab: شافعية ,
Syaf'iyah) adalah mazhab fiqih dalam Sunni yang dicetuskan oleh Imam Syafi'i
pada awal abad ke-9. Mazhab ini kebanyakan dianut para penduduk Mesir bawah,
Arab Saudi bagian barat, Suriah, Indonesia, Malaysia, Brunei, pantai
Koromandel, Malabar, Hadramaut, dan Bahrain.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Bentuk-Bentuk
Nikah Sirih
1. Nikah
siri tanpa adanya wali yang sah dari pihak wanita.
Kalau Nikah siri ini, statusnya
tidak sah, Karena syarat sah nikah adalah harus adanya wali dari pihak wanita.
Di antara dalil yang menegaskan haramnya nikah tanpa wali yaitu:
Dari Aisyah RA, bahwa Rasulullah SAW
bersabda: “Wanita manapun yang menikah tanpa izin wali, maka nikahnya batal.”
(HR. Ahmad, Abu daud, dan baihaqi).
2.
Nikah di bawah tangan, artinya tanpa
adanya pencatatan dari lembaga resmi negara (KUA).
Nikah seperti ini hukumnya sah dimata
agama, selama memenuhi syarat dan rukun nikah.
Hanya saja, pernikahan siri ini
sangat tidak dianjurkan, karena mempunyai beberapa alasan yaitu:
1. pemerintah
telah menetapkan aturan agar semua bentuk pernikahan dicatat oleh lembaga
resmi,
2. Adanya
pencatatan di KUA akan semakin mengikat kuat kedua belah pihak.
3. pencatatan
surat nikah memberi jaminan perlindungan kepada pihak istri dan anak
4. Memudahkan
pengurusan administrasi negara yang lain.
B. Faktor Yang Melatarbelakangi Terjadinya Nikah Siri
Bermacam
alasan yang melatarbelakangi seseorang melakukan nikah siri. Ada yang menikah
karena terbentur ekonomi, sebab sebagian pemuda tidak mampu menanggung biaya
pesta, menyiapkan rumah milik dan harta gono gini, maka mereka memilih menikah
dengan cara misyar yang penting halal, hal ini terjadi di sebagian besar Negara
Arab . Adajuga yang tidak mampu mengeluarkan dana untuk mendaftarkan diri ke
KUA yang dianggapnya begitu mahal. Atau malah secara finansial pasangan ini
cukup untuk membiayai, namun karena khawatir pernikahannya tersebar luas
akhirnya mengurungkan niatnya untuk mendaftar secara resmi ke KUA atau catatan
sipil. Hal ini untuk menghilangkan jejak dan bebas dari tuntutan hukum dan
hukuman administrasi dari atasan, terutama untuk perkawinan kedua dan
seterusnya (bagi pegawai negeri dan TNI).
Menurut
psikolog Ekorini Kuntowati, nikah siri juga dilatarbelakangi oleh model
keluarga masing-masing pasangan. Pernikahan siri ataupun bukan, tidak menjadi
jaminan untuk mempertahankan komitmen. Seharusnya orang lebih bijak, terutama
bila hukum negara tidak memfasilitasinya. Nikah siri terjadi bukan hanya karena
motivasi dari pelaku/pasangan atau latar belakang keluarganya, lingkungan
sosial atau nilai sosial juga turut membentuknya. Sebut saja ketika biaya pencatatan
bikah terlalu mahal sehingga ada kalangan masyarakat tak mampu tidak
memedulikan aspek legalitas.
Faktor
lain, ada kecenderungan mencari celah-celah hukum yang tidak direpotkan oleh
berbagai prosedur pernikahan yang dinilai berbelit, yang penting dapat memenuhi
tujuan, sekalipun harus rela mengeluarkan uang lebih banyak dari seharusnya. UU
1/1974 tentang Perkawinan beserta peraturan pelaksanaannya mengatur syarat yang
cukup ketat bagi seseorang atau pegawai negeri sipil (PNS) yang akan melangsungkan
pernikahan untuk kali kedua dan seterusnya, atau yang akan melakukan
perceraian. Syarat yang ketat itu, bagi sebagian orang ditangkap sebagai
peluang ''bisnis'' yang cukup menjanjikan. Yaitu dengan menawarkan berbagai
kemudahan dan fasilitas, dari hanya menikahkan secara siri (bawah tangan)
sampai membuatkan akta nikah asli tapi palsu (aspal). Bagi masyarakat yang
berkeinginan untuk memadu, hal itu dianggap sebagai jalan pintas atau
alternatif yang tepat. Terlebih, di tengah kesadaran hukum dan tingkat
pengetahuan rata-rata masyarakat yang relatif rendah. Tidak dipersoalkan,
apakah akta nikah atau tata cara perkawinan itu sah menurut hukum atau tidak,
yang penting ada bukti tertulis yang menyatakan perkawinan tersebut sah.
Penulis menyebut fenomena itu sebagai ''kawin alternatif''.
C. Pernikahan Sirih Menurut Mazhab Imam Syafi'i
Mazhab Syafi’i dan Hanafi juga tidak
membolehkan nikah siri. Menurut Hambali, nikah yang telah dilangsungkan menurut
ketentuan syariat Islam adalah sah, meskipun dirahasiakan oleh kedua mempelai,
wali dan para saksinya. Hanya saja hukumnya makruh. Menurut suatu riwayat,
Khalifah Umar bin al-Khattab pernah mengancam pelaku nikah siri dengan
hukuman had.
Nikah siri
menurut terminologi fikih tersebut adalah tidak sah, sebab selain bisa
mengundang fitnah juga bertentangan dengan hadis nabi saw:
Adakanlah walimah
sekalipun dengan hidangan seekor kambing.
Di kalangan ulama sendiri, nikah siri masih diperdebatkan,
sehingga susah untuk menetapkan bahwa nikah siri itu sah atau tidak. Hal ini
dikarenakan masih banyak ulama dan juga sebagian masyarakat yang menganggap
bahwa nikah siri lebih baik dari perzinahan. Padahal kalau dilihat dari
berbagai kasus yang ada, nikah siri tampak lebih banyak menimbulkan
kemudharatan daripada manfaatnya.
Dari nikah siri yang mereka lakukan, tidak sedikit yang
akhirnya bermasalah terutama bagi pihak wanita.
Ulama terkemuka
yang membolehkan nikah dengan cara siri itu adalah Dr. Yusuf Qardawi salah
seorang pakar muslim kontemporer terkemuka di Islam. Ia berpendapat bahwa nikah
siri itu sah selama ada ijab kabuldan saksi.
Dadang Hawari,
mengharamkan nikah siri, KH. Tochri Tohir berpendapat lain. Ia menilai nikah
siri sah dan halal, karena islam tidak pernah mewajibkan sebuah nikah harus
dicatatkan secara negara. Menurut Tohir, nikah siri harus dilihat dari sisi
positifnya, yaitu upaya untuk menghindari Zina. Namun ia juga setuju dengan
pernyataan Dadang Hawari bahwa saat ini memang ada upaya penyalahgunaan nikah
siri hanya demi memuaskan hawa nafsu. Menurutnya, nikah siri semacam itu, tetap
sah secara agama, namun perkawinannya menjadi tidak berkah.
Menurut Prof.
Wasit Aulawi seorang pakar hukum Islam Indonesia menyatakan bahwa ajaran Islam,
nikah tidak hanya merupakan hubungan perdata, tetapi lebih dari itu nikah harus
dilihat dari berbagai aspek. Paling tidak menurutnya ada tiga aspek yang
mendasari perkawinan, yaitu: agama, hukum dan sosial, nikah yang disyariatkan
Islam mengandung ketiga aspek tersebut, sebab jika melihat dari satu aspek saja
maka pincang.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Mazhab Syafi’i dan Hanafi juga tidak
membolehkan nikah siri. Menurut Hambali, nikah yang telah dilangsungkan menurut
ketentuan syariat Islam adalah sah, meskipun dirahasiakan oleh kedua mempelai,
wali dan para saksinya. Hanya saja hukumnya makruh. Menurut suatu riwayat,
Khalifah Umar bin al-Khattab pernah mengancam pelaku nikah siri dengan
hukuman had.
Nikah siri
menurut terminologi fikih tersebut adalah tidak sah, sebab selain bisa
mengundang fitnah juga bertentangan dengan hadis nabi saw:
Adakanlah walimah
sekalipun dengan hidangan seekor kambing.
Di kalangan ulama sendiri, nikah siri masih diperdebatkan,
sehingga susah untuk menetapkan bahwa nikah siri itu sah atau tidak. Hal ini
dikarenakan masih banyak ulama dan juga sebagian masyarakat yang menganggap
bahwa nikah siri lebih baik dari perzinahan. Padahal kalau dilihat dari
berbagai kasus yang ada, nikah siri tampak lebih banyak menimbulkan
kemudharatan daripada manfaatnya.
B. Saran
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk kritik dan
saran yang membangun sangat saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Achmad
Kuzari, 1995. nikah sebagai perikatan, PT Raja Grafindo. Jakarta
Aisjah
Dahlan, 1969. Membina Rumah Tangga
Bahagia, Cet 1. Jamunu. Jakarta
Al-qamar
Hamid, 2005. Hukum Islam Alternative Terhadap Masalah Fiqh Kontemporer. Restu
Ilahi. Jakarta
Al Qalami,
Abu Fajar dan Al Banjary, Abdul Wahid, Tuntunan jalan lurus dan benar, (tanpa
kota dan tahun terbit: Gita media Press)
Azim,
Abdul Aziz Muhammad, 2010. Fiqh Muamalat. Amzah. Jakarta
Fada Abdul
Razak Al-Qoshir, Wanita Muslimah Antara Syari`At Islam
Dan Budaya Barat, (Yogyakarta: Darussalam Offset, 2004) hal. 42-45Ghazaly, Abdul
Rahman,Prof. Dr., H.,MA.,dkk., Fiqh Muamalat.(Jakarta:Kencana Prenada Media
Group,2010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar