MAKALAH
MAKANAN DAN
MINUMAN YANG HALAL DAN HARAM DALAM ISLAM
DOSEN PEMBIMBING : JUNAIDI
ABDILLAH M.SI.
DISUSUN OLEH: KELOMPOK 11
1.ANGGA HANDIKA |
(1411010255) |
2.ARIS MUNANDAR |
(1411010263) |
3.RIAN SAPUTRA |
(1411010381) |
FAKULTAS TARBIYAH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI
RADEN
INTAN LAMPUNG TAHUN AKADEMIK 2014/2015
DAFTAR ISI
COVER
KATA PENGANTAR DAFTAR
ISI
BAB I PENDAHULUAN...................................................................... 1
A. Latar Belakang......................................................................... 1
B. Rumusan Masalah.................................................................... 2
C. Tujuan Penulisan...................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN....................................................................... 3
A. Pengertian Halal dan Haram................................................... 3
B. Dalil yang Menerangkan Halal
dan Haram............................ 4
C. Jenis-jenis Makanan Halal....................................................... 5
D. Jenis-jenis Makanan Haram.................................................... 6
E. Dampak Negatif
Mengkonsumsi Makanan Haram............... 12
F. Sebab-sebab Haramnya Makanan......................................... 12
BAB III PENUTUP............................................................................. 13
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kehidupan manusia tak pernah berpisah
dengan lingkungan sekitarnya. Allah SWT. menciptakan
berbagai makhluk hidup , diantaranya manusia,hewan dan tumbuhan. Makhluk
hidup tersebut merupakan
satu kesatuan dalam hubungan sosial antar makhluk
hidup. Manusia membutuhkan bahan yang dapat ia olah menjadi makanan
yang dapat membuat dia tidak letih dalam menjalankan
aktivitas kehidupannya atau dapat
dikatakan manusia membutuhkan hewan dan tumbuhan sebagai bahan untuk
membuat olahan dari kulit ia dapat makan dan dapat menambah energi tubuhnya yang akan habis,hewan
juga membutuhkan manusia namun ada juga hewan yang hidup di alam liar sehingga tidak membutuhkan bantuan manusia dalam hidupnya. Makhluk
hidup yang diciptakan Allah SWT.
diciptakan untuk tetap bertasbih dan bersujud kepada-Nya.,apakah itu manusia,hewan maupun tumbuhan. Semuanya
tetap harus mematuhi
perintah dari Tuhan-nya dan menjauhi segala larangannya. Terkhusus bagi manusia sebagai khalifah di muka bumi ini.
Manusia perlu menghindari setiap
perbuatan/sikap dan sifat yang berdampak negatif, tidak memakan makanan yang telah dilarang dalam
agama.Maka dari itu, manusia harus selalu mengingat hal-hal yang dilarang dalam agamanya.
B.
Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang dapat di tarik rumusan masalahnya,diantaranya :
a. Apakah pengertian Halal dan
Haram ?.
b.
Hadist atau Qur‟an Surah apa yang menerangkan tentang
halal dan
haram?.
c. Apa saja yang termasuk dalam jenis-jenis makanan halal ?.
d.
Apa saja yang termasuk
dalam jenis-jenis makanan
haram ?.
e. Dalil apa yang menerangkan makanan
halal dan makanan
haram?
f.
Apa saja manfaat
mengkomsumsi makanan halal ?.
g.
Apa dampak
negatif dari mengkomsumsi makanan
haram ?.
C.
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah
ini yakni :
a. Mengetahui pengertian dari halal dan haram.
b.
Mengetahui dalil ( hadist
atau Qur‟an Surah)
yang menerangkan
tentang halal dan
haram.
c. Mengetahui jenis-jenis makanan
halal.
d.
Mengetahui jenis-jenis makanan haram.
e. Mengetahui dalil yang menerangkan mengenai
makanan halal dan haram.
f. Mengetahui manfaat mengkomsumsi makanan halal.
g.
Mengetahui dampak
negatif mengkomumsi makanan
haram.
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Halal
dan Haram
1.
Pengertian Halal
Kata halal berasal dari bahasa Arab (ﺣﻼﻞ)yang
berarti disahkan,diizinkan,dan diperbolehkan. Pada prinsipnya semua makanan dan minuman yang asd di dunia ini halal semua untuk dimakan dan
diminum kecuali ada larangan dari Allah yaitu
yang terdapat dalam Al Qur‟an dan yang terdapat dalam hadist Nabi
Muhammad SAW.Tiap benda di permukaan
bumi menurut hukum asalnya adalah halal kecuali kalau ada larangan secara syar‟i. Dalam sebuah hadist Rosulullah
SAW pernah ditanyapara sahabat
tentang hukum minyak sapi (samin),
keju, kulit binatangbeserta bulunya untuk perhiasan
maupun untuk tempat duduk.
2.
Pengertian Haram
Kata haram berasal dari bahasa Arab (ﺣݛݦ)yang berarti larangan
(dilarang oleh agama). Termasuk di
antara keluasan dan kemudahan dalam syari‟at Islam, Allah - Subhanahu wa Ta‟ala- menghalalkan semua
makanan yang mengandung maslahat dan manfaat,
baik yang kembalinya kepada ruh maupun jasad, baik kepada individu
maupun masyarakat. Demikian
pula sebaliknya Allah mengharamkan semua makanan yang memudhorotkan atau yang
mudhorotnya lebih besar daripada manfaatnya.
Hal ini tidak lain untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad, yang mana baik atau buruknya
keempat perkara ini sangat ditentukan - setelah
hidayah dari Allah- dengan makanan yang masuk ke dalam tubuh manusia yang kemudian akan berubah menjadi darah
dan daging sebagai unsur penyusun hati dan jasadnya.
B. Dalil yang Menerangkan Halal dan Haram
Adapun dalil yang menerangkan halal
dan haram:
1.“… Barang yang di
halalkan oleh Allah dalam kitab-Nya adalah halal, dan barang yang diharamkan oleh Allah dalam kitab-Nya adalah haram.
Dan sesuatu yang tidak dilarang-Nya, mak barang itu termasuk yang diafkan-Nya,
sebagai kemudahan bagi kamu.”(HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi) Fiqih sunnah oleh Sulaiman Ar Rasyid).
2)“Dan makanlah makan
yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah telah berikan rezekinya kepadmu bertaqwalah pada Allah yang kamu
beriman pada- Nya.”(QS. Al Maidah
: 88).
3). “Dia telah
menurunkan air hujan dari langit untuk kamu, sebagian menjadi minuman
dan sebagainnya (menyuburkannya) tumbuhan-tumbuhan yang ada (tempat tumbuhnya) kamu menggembalakan ternakmu.”(QS.An Nahl : 10)
4). “Wahai orang
beriman sesungguhnya arak (khimar), berjudi, qurban untuk berhala, undian dengan panah adalah dosa
dan termasuk perbuatan syaitan, maka juhilah agar kamu
mendapat keberuntungan (QS.Al Maidah :90)
5)
“Sesungguhnya Sa‟ad Ibnu Ubayyin mohon pada Rosulullah SAW agar didoakan kepada Allah supaya doanya
diterima (mustajab), maka beliau bersabda kepadanya : “Perbaiki
makanan, niscaya diterima
doa-doamu “(HR. Tabrani)
6) “Maka makanlah
rezeki yang halal
lagi suci yang telah diberikan Allah pada
kamu…”(QS. An Nahl :114)
7).Nabi -Shallallahu „alaihi wasallam- pernah bersabda:
َ ُ َ ¹َ ْ ٍç َ َ َ ' ْ¹ َ َ'u ِا َ ¹لَ ُu َ ْ¹oَy ¹َ ُ
“Daging mana saja yang tumbuh
dari sesuatu yang haram maka neraka lebih pantas
untuknya”.
َo َ ;ُ ْ¹ ُ'o ِ َ ْ ِ¹ ُي ْç ِ¹َy ¹'لَ ْ ¹ُ َي ِ 8).
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”. (QS. Al- Baqarah: 195)
C. Jenis-jenis Makanan Halal
Makanan yang enak dan lezat belum tentu
baik untuk tubuh, dan boleh jadi makanan tersebut
berbahaya bagi kesehatan. Selanjutnya makanan yang tidak halal bisa mengganggu kesehatan rohani. Daging yang
tumbuh dari makanan haram,
akan dibakar di hari kiamat dengan api
neraka.
Makanan halal dari segi jenis ada tiga :
(1)
Berupa hewan yang ada di darat maupun di laut, seperti kelinci, ayam, kambing, sapi, burung, ikan.
(2)
Berupa nabati (tumbuhan) seperti
padi, buah-buahan, sayur-sayuran dan lain- lain.
(3) Berupa hasil bumi yang lain seperti garam
semua.
Makanan yang halal
dari usaha yang diperolehnya, yaitu :
1).
Halal makanan
dari hasil bekerja
yang diperoleh dari usaha yang lain seperti
bekerja sebagai buruh, petani, pegawai, tukang, sopir, dll.
2).
Halal makanan
dari mengemis yang diberikan secara ikhlas, namun pekerjaan itu halal , tetapi
dibenci Allah seperti pengamen.
3).
Halal makanan
dari hasil sedekah,
zakat, infak, hadiah,
tasyakuran, walimah, warisan,
wasiat, dll.
4).
Halal makanan dari rampasan perang yaitu makanan yang didapat dalam peperangan
(ghoniyah).
Binatang
yang berkehidupan didarat, ada yang halal dan ada pula yang haram. Binatang yang halal diantaranya :
Unta,Sapi,Kerbau, Kambing, Kuda, Ayam, Ikan,dan lain sebagainya.
D. Jenis-jenis Makanan Haram
Makanan yang haram dalam Islam
ada dua jenis:
1.
Ada yang diharamkan karena dzatnya. Maksudnya
asal dari makanan
tersebut memang sudah haram, seperti :
A.
Bangkai
Bangkai adalah semua
hewan yang mati tanpa
penyembelihan yang syar‟iy
dan juga bukan hasil perburuan.
Allah -Subhanahu wa Ta‟ala- menyatakan dalam firman-Nya:
¹aَ o
¹'oلَ ِطي َ ُ
'o ْ¹ ُaلَ َu ِ¹ َ ُ
َa ْoقُo َ4ةُ 'o ْ¹
'o ْ¹ ُa ْل َ:لِ َ ُ
َِ ِ ِﮫ
o َ¹a ُ ِه َل ¹ِ
َغ ْي ِu
¹oَ ْ ُç ' ْ¹ ِ: ْل ِΰ ِu
ُا ¹َ ¹'o
ع¹َ ْي ُي ُç ' ْ¹ َa ْيلَ ُ
ح ِu َTa
َ¹ ْيلُ ْç ¹a 4
ل ُ ُs ِ َ
َ َ¹ َل ¹'
“Diharamkan bagimu
(memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang
dipukul, yang jatuh, yang ditanduk,
dan yang diterkam
binatang buas, kecuali
yang sempat kamu menyembelihnya”. (QS. Al-Ma`idah: 3)
Dan juga dalam firmannya:
o ِ:َﮫُ ¹َ ِل
َِ ع¹َ ْي ِﮫ
ُç ا
a َ¹a ¹َ ْç ُ ْ4 َ¹ ِu '
o َ ;َ ْ ُ¹¹ُ'o
“Dan janganlah kamu
memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu
adalah suatu kefasikan”. (QS. Al-An‟am: 121)
Jenis-jenis bangkai
berdasarkan ayat-ayat di atas:
1.
Al-Munhaniqoh, yaitu hewan
yang mati karena
tercekik.
2.
Al-Mauqudzah, yaitu hewan yang mati karena terkena
pukulan keras.
3. Al-Mutaroddiyah, yaitu hewan yang mati
karena jatuh dari tempat yang tinggi.
4.
An-Nathihah, yaitu hewan
yang mati karena
ditanduk oleh hewan lainnya.
5.
Hewan yang mati karena dimangsa oleh binatang buas.
6.
Semua hewan yang mati tanpa
penyembelihan, misalnya disetrum.
7.
Semua hewan yang disembelih dengan
sengaja tidak membaca basmalah.
8.
Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah walaupun dengan
membaca basmalah.
9.
Semua bagian tubuh
hewan yang terpotong/terpisah dari tubuhnya. Hal ini berdasarkan
hadits Abu Waqid secara marfu‟:
a ْيلَ ٌ
حيَ ٌ› َ ُ َo
o ِه
a َ ' ْ¹ َ ِ ْي َa ِ
¹a قُ ِط َs
“Apa-apa yang
terpotong dari hewan dalam keadaan dia (hewan itu) masih hidup, maka potongan itu adalah bangkai”.
(HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzy dan dishohihkan olehnya)
Diperkecualikan darinya
3 bangkai, ketiga
bangkai ini halal dimakan:
1.
Ikan, karena dia termasuk
hewan air dan telah berlalu penjelasan bahwa semua hewan
air adalah halal bangkainya kecuali kodok.
2. Belalang. Berdasarkan hadits
Ibnu „Umar secara
marfu‟:
o َ¹ َ¹a ِا› َ َ َ¹a ' ْ¹ َa ْيلَلَ¹ ِا
a ْيلَلَ¹ ِا
'o ْ¹ َ َ'u ُ¹ : ُ ِح َل ¹َلَ¹
ل َa
¹'oطِ َ ¹ ُا : َo َ َ¹a ¹' َ¹ َ¹a ِا , َ¹¹
َ¹ ْ¹ َي ِ ُ¹
“Dihalalkan untuk
kita dua bangkai dan dua darah. Adapun kedua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dan adapun kedua darah itu adalah hati
dan limfa”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
3.
Janin yang berada dalam perut hewan yang disembelih. Hal ini berdasarkan hadits
yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan kecuali An- Nasa`iy,
bahwa Nabi -Shallallahu „alaihi wasallam- bersabda:
4 َ¹¹ةُ ' ْ¹ َ لِ ْي ِ 4 َ¹¹ةُ ُ ِa ِﮫ
“Penyembelihan untuk janin adalah penyembelihan induknya”.
Maksudnya jika hewan yang disembelih sedang hamil, maka janin yang ada dalam perutnya halal untuk dimakan tanpa harus disembelih ulang.
B.
Darah
Yakni darah yang mengalir dan terpancar. Hal ini dijelaskan dalam surah Al-An‟am
ayat 145:
aل ُo ًح¹
¹aً ¹
oْ َ “Atau darah yang
mengalir”.
Dikecualikan darinya
hati dan limfa
sebagaimana ditunjukkan dalam
hadits Ibnu
„Umar yang baru
berlalu. Juga dikecualikan darinya darah yang berada dalam urat- urat setelah
penyembelihan.
C. Daging babi
Telah berlalu dalilnya dalam surah
Al-Ma`idah ayat ketiga di atas. Yang diinginkan
dengan daging babi adalah mencakup seluruh bagian-bagian tubuhnya termasuk
lemaknya.
D. Khamar
Allah -Subhanahu wa Ta‟ala- berfirman:
¹ ِا َ¹ ْالَلِ ُoوُ ¹َ َ ¹َ ُي ْç ;ُ ْ ¹ِ ُ o َا
ْي ل
ِل ¹' ع
َa
ْ
a
u ْا
'o ْاَ ْί َ ُا
ا¹a
ْاَ ْ: 'o
ُu ل
َa ْي 'o ْ¹
's َaلُ'o ِ:َ َ¹a ' ْ¹ َ: ْa ُu
َ¹ َ ُ َ ¹ ¹'َ ِ4 َ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan
keji termasuk perbuatan syaitan. Maka
jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”. (QS. Al-Ma`idah: 90
Dan dalam hadits riwayat Muslim dari
Ibnu „Umar -radhiallahu „anhuma- secara marfu‟:
dalam hadits
riwayat Muslim dari Ibnu „Umar -radhiallahu „anhuma-
secara
marfu‟:
ح َ'u ٌا
uٍ aْ :
ُ¹ ُل o
َ'u ٌا› ح
aل ِي ٍu
¹ ُل
“Semua yang memabukkan adalah
haram, dan semua khamar
adalah haram”.
Dikiaskan dengannya
semua makanan dan minuman yang bisa menyebabkan hilangnya akal
(mabuk), misalnya narkoba dengan
seluruh jenis dan macamnya.
E.
Semua hewan
buas yang bertaring
Sahabat Abu Tsa‟labah Al-Khusyany -radhiallahu „anhu-
berkata:
ل َ¹ا
¹' َ a ا
¹َ: 4
ِل ¹
ع ْ
َ َا uاoا َ y¹a َ ع¹يﮫ oاç¹ :َ َ y
“Sesungguhnya Rasulullah -Shallallahu „alaihi wasallam-
melarang dari (mengkonsumsi) semua hewan buas yang bertaring”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Dan dalam riwayat Muslim darinya dengan
lafazh, “Semua hewan buas yang bertaring
maka memakannya adalah haram”.
Yang diinginkan di sini adalah semua hewan buas yang bertaring
dan menggunakan taringnya untuk
menghadapi dan memangsa manusia dan hewan lainnya.
Jumhur
ulama berpendapat haramnya
berlandaskan hadits di atas dan hadits-hadits lain yang semakna dengannya.
F.
Semua burung
yang memiliki cakar
Yang diinginkan dengannya adalah semua
burung yang memiliki cakar yang kuat
yang dia memangsa dengannya, seperti: elang dan rajawali. Jumhur ulama dari kalangan Imam Empat -kecuali
Imam Malik- dan selainnya menyatakan pengharamannya berdasarkan hadits Ibnu „Abbas -radhiallahu „anhuma-:
a َ ¹'طَ ْي ِu
َ¹:ْ a
ُل 4 o ُ¹
ل َ¹ا›
¹' َ a ا
¹َ: 4
ِل ¹
ع ْ
y َ َ:
“Beliau (Nabi) melarang
untuk memakan semua hewan buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar”. (HR. Muslim)
G.
Jallalah
Dia
adalah hewan pemakan feses (kotoran) manusia atau hewan lain, baik berupa onta, sapi, dan
kambing, maupun yang berupa burung,
seperti: garuda, angsa (yang memakan
feses), ayam (pemakan feses), dan sebagian gagak. Lihat Nailul Author (8/128).
Hukumnya adalah haram. Ini merupakan
pendapat Imam Ahmad -dalam satu
riwayat- dan salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Syafi‟iyah, mereka berdalilkan dengan hadits Ibnu „Umar -radhiallahu „anhuma- beliau berkata:
o َ ْ¹ َ:¹ِ َ ¹
ع ْ َ ْ¹ ِل ' ْ¹ َ اَ¹َ ِ
:َ َ y uاoا َ y¹a َ ع¹يﮫ oاç¹
“Rasulullah
-Shallallahu „alaihi wasallam- melarang dari memakan
al-jallalah dan dari meminum susunya” (HR. Imam Lima kecuali
An-Nasa`iy (3787))
Beberapa masalah yang berkaitan dengan
jallalah:
1.
Tidak semua hewan yang memakan feses masuk dalam kategori
jallalah yang diharamkan, akan tetapi yang diharamkan hanyalah
hewan yang kebanyakan makanannya adalah feses dan jarang memakan selainnya. Dikecualikan juga semua hewan air pemakan feses, karena
telah berlalu bahwa semua hewan air adalah halal dimakan.
2.
Jika jallalah ini dibiarkan sementara waktu hingga isi
perutnya bersih dari feses maka tidak apa-apa memakannya ketika itu. Hanya saja mereka berselisih pendapat
mengenai berapa lamanya
dia dibiarkan, dan yang benarnya
dikembalikan kepada ukuran adat kebiasaan atau kepada
sangkaan besar.
H.
Keledai jinak (bukan yang liar)
Ini merupakan madzhab Imam Empat kecuali
Imam Malik dalam sebagian riwayat darinya.
Dari Anas bin Malik -radhiallahu „anhu-, bahwasanya Rasulullah - Shallallahu „alaihi
wasallam- bersabda:
ع ْ ¹ُ ُ ْo ِا ِ' ْ¹ ُ ُa ِu ' ْاَ ْه¹ِيَ ِ
, ِ َا َ uoا¹oﮫ َ ْل َ يَ¹ ُ¹ ْç
ْا u
َ ِ:َ َ ¹
“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian untuk memakan
daging- daging keledai yang jinak, karena dia adalah najis”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Diperkecualikan darinya
keledai liar, karena
Jabir -radhiallahu „anhu-
berkata:
ع ِ ' ْ¹ ِ َ¹a ِu ' ْاَ ْه¹ِ ْ
› :oَ َ :¹َ¹ ¹'ل y¹a َ ع¹يﮫ oاç¹
o ُح ُa َu ' ْ¹ َo ْح
: ْي َ ٍu 'َ ْ¹ َ: ْي َل
َ aَ ί
َ َ¹ ْ¹لَ¹
“Saat (perang) Khaibar,
kami memakan kuda dan keledai
liar, dan Nabi -
Shallallahu „alaihi wasallam-
melarang kami dari keledai jinak”. (HR. Muslim)
Inilah pendapat yang paling kuat,
sampai-sampai Imam Ibnu „Abdil Barr menyatakan, “Tidak ada perselisihan di kalangan ulama zaman ini tentang pengharamannya”. Lihat Al-Mughny beserta
Asy-Syarhul Kabir (11/65).
[Al- Bada`i' (5/37), Mughniyul
Muhtaj (4/299), Al-Muqni' (3/525), dan Al-Bidayah (1/344].
I.
Kuda
Telah berlalu dalam hadits Jabir bahwasanya mereka memakan kuda saat perang
Khaibar. Semakna dengannya
ucapan Asma` bintu Abi Bakr -radhiallahu
„anhuma-:
ع ْ ِ¹ uاoا َ y¹a َ ع¹يﮫ oاç¹ َ َ َ¹ ْ¹لَ¹وُ
yَ¹ع
:َ َ ْ:uَ¹ َ َuا¹
“Kami menyembelih kuda di zaman Rasulullah -Shallallahu „alaihi wasallam-
lalu kamipun memakannya”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Maka ini adalah sunnah taqririyyah (persetujuan) dari Nabi -Shallallahu
„alaihi wasallam-.
Ini adalah pendapat
jumhur ulama dari kalangan Asy-Syafi‟iyyah, Al- Hanabilah, salah satu pendapat
dalam madzhab Malikiyah, serta merupakan pendapat
Muhammad ibnul Hasan dan Abu Yusuf dari kalangan
Hanafiyah.
J.
Anjing
Para ulama sepakat akan haramnya memakan
anjing, di antara dalil yang menunjukkan
hal ini
adalah bahwa anjing termasuk dari hewan buas yang bertaring
yang telah berlalu pengharamannya.
Dan telah tsabit dari Nabi -Shallallahu „alaihi wasallam- bahwa beliau
bersabda:
ح َu َا َ َaلَﮫُ
ْي;ً¹ ÷
َu َا ح
ِ َا َ
ِ َ'4
“Sesungguhnya Allah jika mengharamkan sesuatu maka Dia akan mengharamkan harganya [12]“.
Diantara
beberapa manfaat menggunakan makanan dan minuman halal, yaitu : 1). Membawa
ketenangan hidup dalam kegiatan
sehari-hari,
2).
Dapat menjaga kesehatan jasmani dan rohani,
3). Mendapat perlindungan dari Allah
SWT,
4). Mendapatkan iman dan ketaqwaan kepada
Allah SWT,
5).
Tercermin
kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan sikap apa adanya, 6). Rezeki yang diperolehnya membawa
barokah dunia akhirat.
7).
Manusia dapat
bertahan hidup di dunia sampai batas yang di tentukan
Allah SWT.
8).
Manusia dapat
mencapai ridha Allah SWT. dalam hidup karena dapat memilih jenis makanan
maupun minuman yang baik sesuai
petunjuk Allah SWT.
9).
Manusia dapat
memiliki akhlak karimah karena makanan dan minuman yang halal memengaruhi watak dan perangai manusia menjadi seperti
sabar, tenang, dan qanaah.
10).
Manusia dapat
terhindar dari akhlak mazmumah karena tidak mengkomsumsi makanan dan minuman yang haram. Makanan dan minuman yang haram
akan mempengaruhi sikap mental menjadi
tidak terpuji seperti
mudah marah, kasar ucapan, maupun perbuatannya.
E. Dampak Negatif Mengkomsumsi Makanan
Haram
Dampak negatifnya adalah :
A). Merusak Jiwa
B).
Berbahaya Dan Merusak Hak Orang Lain
C). Memubazirkan Dan Membahayakan Kesehatan D). Menimbulkan Permusuhan Dan Kebencian
E). Menghalangi Mengingat Allah
F. Sebab-Sebab Haramnya Makanan
Sebab-sebab pokok haramnya makanan ada lima: 1.Sebab
ada nash al-quran atau al-hadist
2. sebab disusuruh membunuhnya
3. sebab dilarang membunuhnya,seperti kodok(katak) 4.sebab keji (kotor menjijikan)
5. sebab memberi
madlarat
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN
·
Pengertian Halal
Kata halal berasal dari bahasa Arab (ﺣﻼﻞ)yang
berarti disahkan,diizinkan,dan diperbolehkan.
Pada prinsipnya semua makanan dan minuman yang asd di dunia ini halal semua untuk dimakan dan diminum
kecuali ada larangan dari Allah yaitu yang
terdapat dalam Al Qur‟an dan yang terdapat dalam hadist Nabi Muhammad SAW.
·
Pengertian Haram
Kata haram berasal dari bahasa Arab (ﺣݛݦ)yang berarti larangan (dilarang
oleh agama).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar