Kamis, 18 Januari 2024

MAKALAH MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL DAN HARAM DALAM ISLAM

 

MAKALAH

 

MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL DAN HARAM DALAM ISLAM

DOSEN PEMBIMBING : JUNAIDI ABDILLAH M.SI.

 

DISUSUN OLEH: KELOMPOK 11

1.ANGGA HANDIKA

(1411010255)

2.ARIS MUNANDAR

(1411010263)

3.RIAN SAPUTRA

(1411010381)


FAKULTAS TARBIYAH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI RADEN

INTAN LAMPUNG TAHUN AKADEMIK 2014/2015



BAB I

PENDAHULUAN

 

 

 

A.       Latar Belakang

 

Kehidupan manusia tak pernah berpisah dengan lingkungan sekitarnya. Allah SWT. menciptakan berbagai makhluk hidup , diantaranya manusia,hewan dan tumbuhan. Makhluk hidup tersebut merupakan satu kesatuan dalam hubungan sosial antar makhluk hidup. Manusia membutuhkan bahan yang dapat ia olah menjadi makanan yang dapat membuat dia tidak letih dalam menjalankan aktivitas kehidupannya atau dapat dikatakan manusia membutuhkan hewan dan tumbuhan sebagai bahan untuk membuat olahan dari kulit ia dapat makan dan dapat menambah energi tubuhnya yang akan habis,hewan juga membutuhkan manusia namun ada juga hewan yang hidup di alam liar sehingga tidak membutuhkan bantuan manusia dalam hidupnya. Makhluk hidup yang diciptakan Allah SWT. diciptakan untuk tetap bertasbih dan bersujud kepada-Nya.,apakah itu manusia,hewan maupun tumbuhan. Semuanya tetap harus mematuhi perintah dari Tuhan-nya dan menjauhi segala larangannya. Terkhusus bagi manusia sebagai khalifah di muka bumi ini. Manusia perlu menghindari setiap perbuatan/sikap dan sifat yang berdampak negatif, tidak memakan makanan yang telah dilarang dalam agama.Maka dari itu, manusia harus selalu mengingat hal-hal yang dilarang dalam agamanya.


 

 

B.         Rumusan Masalah

 

Dari      uraian      latar      belakang      dapat      di     tarik      rumusan masalahnya,diantaranya :

a.  Apakah pengertian Halal dan Haram ?.

b.  Hadist atau Qur‟an Surah apa yang menerangkan tentang halal dan

haram?.

c.  Apa saja yang termasuk dalam jenis-jenis makanan halal ?.

d.  Apa saja yang termasuk dalam jenis-jenis makanan haram ?.

e.  Dalil apa yang menerangkan makanan halal dan makanan haram?

f.  Apa saja manfaat mengkomsumsi makanan halal ?.

g.  Apa dampak negatif dari mengkomsumsi makanan haram ?.

 

 

 

 

C.         Tujuan Penulisan

 

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yakni :

a.  Mengetahui pengertian dari halal dan haram.

b.  Mengetahui dalil ( hadist atau Qur‟an Surah) yang menerangkan

tentang halal dan haram.

c.  Mengetahui jenis-jenis makanan halal.

d.  Mengetahui jenis-jenis makanan haram.

e.  Mengetahui dalil yang menerangkan mengenai makanan halal dan haram.

f.  Mengetahui manfaat mengkomsumsi makanan halal.

g.  Mengetahui dampak negatif mengkomumsi makanan haram.


BAB II PEMBAHASAN

 

 

A.   Pengertian Halal dan Haram

 

1.      Pengertian Halal

 

Kata halal berasal dari bahasa Arab (ﺣﻼﻞ)yang berarti disahkan,diizinkan,dan diperbolehkan. Pada prinsipnya semua makanan dan minuman yang asd di dunia ini halal semua untuk dimakan dan diminum kecuali ada larangan dari Allah yaitu yang terdapat dalam Al Qur‟an dan yang terdapat dalam hadist Nabi Muhammad SAW.Tiap benda di permukaan bumi menurut hukum asalnya adalah halal kecuali kalau ada larangan secara syar‟i. Dalam sebuah hadist Rosulullah SAW pernah ditanyapara sahabat tentang hukum minyak sapi (samin), keju, kulit binatangbeserta bulunya untuk perhiasan maupun untuk tempat duduk.

 

 

2.      Pengertian Haram

Kata haram berasal dari bahasa Arab (ﺣݛݦ)yang berarti larangan (dilarang oleh agama). Termasuk di antara keluasan dan kemudahan dalam syari‟at Islam, Allah - Subhanahu wa Ta‟ala- menghalalkan semua makanan yang mengandung maslahat dan manfaat, baik yang kembalinya kepada ruh maupun jasad, baik kepada individu maupun masyarakat. Demikian pula sebaliknya Allah mengharamkan semua makanan yang memudhorotkan atau yang mudhorotnya lebih besar daripada manfaatnya. Hal ini tidak lain untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad, yang mana baik atau buruknya keempat perkara ini sangat ditentukan - setelah hidayah dari Allah- dengan makanan yang masuk ke dalam tubuh manusia yang kemudian akan berubah menjadi darah dan daging sebagai unsur penyusun hati dan jasadnya.


B.   Dalil yang Menerangkan Halal dan Haram

 

Adapun dalil yang menerangkan halal dan haram:

1.“… Barang yang di halalkan oleh Allah dalam kitab-Nya adalah halal, dan barang yang diharamkan oleh Allah dalam kitab-Nya adalah haram. Dan sesuatu yang tidak dilarang-Nya, mak barang itu termasuk yang diafkan-Nya, sebagai kemudahan bagi kamu.”(HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi) Fiqih sunnah oleh Sulaiman Ar Rasyid).

2)“Dan makanlah makan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah telah berikan rezekinya kepadmu bertaqwalah pada Allah yang kamu beriman pada- Nya.”(QS. Al Maidah : 88).

3).   “Dia telah menurunkan air hujan dari langit untuk kamu, sebagian menjadi minuman dan sebagainnya (menyuburkannya) tumbuhan-tumbuhan yang ada (tempat tumbuhnya) kamu menggembalakan ternakmu.”(QS.An Nahl : 10)

4).   “Wahai orang beriman sesungguhnya arak (khimar), berjudi, qurban untuk berhala, undian dengan panah adalah dosa dan termasuk perbuatan syaitan, maka juhilah agar kamu mendapat keberuntungan (QS.Al Maidah :90)

5) “Sesungguhnya Sa‟ad Ibnu Ubayyin mohon pada Rosulullah SAW agar didoakan kepada Allah supaya doanya diterima (mustajab), maka beliau bersabda kepadanya : “Perbaiki makanan, niscaya diterima doa-doamu “(HR. Tabrani)

6) “Maka makanlah rezeki yang halal lagi suci yang telah diberikan Allah pada

kamu…”(QS. An Nahl :114)

7).Nabi -Shallallahu „alaihi wasallam- pernah bersabda:

 َ ُ  َ   ¹َ ْ  ٍç  َ َ       َ  ' ْ¹  َ  َ'u ِا  َ ¹لَ  ُu  َ ْ¹oَy ¹َ ُ

Daging mana saja yang tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka lebih pantas untuknya”.

َo َ ;ُ ْ¹ ُ'o  ِ َ ْ  ِ¹  ُي ْç  ِ¹َy ¹'لَ  ْ ¹ُ َي  ِ 8).

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”. (QS. Al- Baqarah: 195)


C.   Jenis-jenis Makanan Halal

 

 

Makanan yang enak dan lezat belum tentu baik untuk tubuh, dan boleh jadi makanan tersebut berbahaya bagi kesehatan. Selanjutnya makanan yang tidak halal bisa mengganggu kesehatan rohani. Daging yang tumbuh dari makanan haram, akan dibakar di hari kiamat dengan api neraka.

 

Makanan halal dari segi jenis ada tiga :

(1)    Berupa hewan yang ada di darat maupun          di laut, seperti kelinci, ayam, kambing, sapi, burung, ikan.

(2)  Berupa nabati (tumbuhan) seperti padi, buah-buahan, sayur-sayuran dan lain- lain.

(3)  Berupa hasil bumi yang lain seperti garam semua.

 

 

Makanan yang halal dari usaha yang diperolehnya, yaitu :

1).   Halal makanan dari hasil bekerja yang diperoleh dari usaha yang lain seperti bekerja sebagai buruh, petani, pegawai, tukang, sopir, dll.

 

2).  Halal makanan dari mengemis yang diberikan secara ikhlas, namun pekerjaan itu halal , tetapi dibenci Allah seperti pengamen.

 

3).   Halal makanan dari hasil sedekah, zakat, infak, hadiah, tasyakuran, walimah, warisan, wasiat, dll.

 

4).    Halal makanan dari rampasan perang yaitu makanan yang didapat dalam peperangan (ghoniyah).

Binatang yang berkehidupan didarat, ada yang halal dan ada pula yang haram. Binatang yang halal diantaranya : Unta,Sapi,Kerbau, Kambing, Kuda, Ayam, Ikan,dan lain sebagainya.


D.   Jenis-jenis Makanan Haram

 

Makanan yang haram dalam Islam ada dua jenis:

1.   Ada yang diharamkan karena dzatnya. Maksudnya asal dari makanan tersebut memang sudah haram, seperti :

A.  Bangkai

 

Bangkai adalah semua hewan yang mati tanpa penyembelihan yang syar‟iy

dan juga bukan hasil perburuan.

 

Allah -Subhanahu wa Ta‟ala- menyatakan dalam firman-Nya:


¹aَ o

¹'oلَ  ِطي  َ  ُ

'o ْ¹ ُaلَ َu ِ¹ َ ُ

َa ْoقُo َ4ةُ 'o ْ¹

'o ْ¹ ُa ْل  َ:لِ َ ُ

َِ  ِ  ِ

o َ¹a  ُ  ِه  َل ¹ِ َغ ْي  ِu

¹oَ ْ  ُç ' ْ¹  ِ: ْل  ِΰ   ِu

ُا ¹َ ¹'o

ع¹َ ْي ُي ُç ' ْ¹ َa ْيلَ ُ

ح ِu َTa

َ¹ ْيلُ ْç ¹a 4

ل ُ  ُs  ِ َ 

 َ َ¹  َل ¹'

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”. (QS. Al-Ma`idah: 3)

Dan juga dalam firmannya:


o ِ:َﮫُ ¹َ ِل

َِ ع¹َ ْي  ِ

ُç ا

a َ¹a ¹َ ْç  ُ ْ4 َ¹  ِu '

o َ ;َ ْ ُ¹¹ُ'o

Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan”. (QS. Al-An‟am: 121)

Jenis-jenis bangkai berdasarkan ayat-ayat di atas:

 

1.  Al-Munhaniqoh, yaitu hewan yang mati karena tercekik.

 

2.  Al-Mauqudzah, yaitu hewan yang mati karena terkena pukulan keras.

 

3.  Al-Mutaroddiyah, yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.

 

4.  An-Nathihah, yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya.

 

5.  Hewan yang mati karena dimangsa oleh binatang buas.

 

6.  Semua hewan yang mati tanpa penyembelihan, misalnya disetrum.

 

7.  Semua hewan yang disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah.

 

8.   Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah walaupun dengan membaca basmalah.


9.   Semua bagian tubuh hewan yang terpotong/terpisah dari tubuhnya. Hal ini berdasarkan hadits Abu Waqid secara marfu‟:


a ْيلَ ٌ

حيَ ٌ  َ  ُ  َo

o  ِه

a  َ  ' ْ¹ َ  ِ  ْي َa  ِ

¹a قُ  ِط  َs

Apa-apa yang terpotong dari hewan dalam keadaan dia (hewan itu) masih hidup, maka potongan itu adalah bangkai”. (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzy dan dishohihkan olehnya)

Diperkecualikan darinya 3 bangkai, ketiga bangkai ini halal dimakan:

 

1.  Ikan, karena dia termasuk hewan air dan telah berlalu penjelasan bahwa semua hewan air adalah halal bangkainya kecuali kodok.

2.  Belalang. Berdasarkan hadits Ibnu „Umar secara marfu‟:


o َ¹ َ¹a  ِا  َ َ َ¹a ' ْ¹ َa ْيلَلَ¹  ِا

a ْيلَلَ¹  ِا

'o ْ¹  َ  َ'u ُ¹ : ُ  ِح  َل ¹َلَ¹

ل َa

¹'oطِ  َ ¹  ُا : َo َ َ¹a ¹' َ¹ َ¹a  ِا , َ¹¹

 َ¹ ْ¹ َي ِ ُ¹

Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah. Adapun kedua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dan adapun kedua darah itu adalah hati dan limfa”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

3.   Janin yang berada dalam perut hewan yang disembelih. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan kecuali An- Nasa`iy, bahwa Nabi -Shallallahu „alaihi wasallam- bersabda:

4 َ¹¹ةُ ' ْ¹  َ لِ ْي  ِ  4 َ¹¹ةُ  ُ ِa  ِ

Penyembelihan untuk janin adalah penyembelihan induknya”.

 

Maksudnya jika hewan yang disembelih sedang hamil, maka janin yang ada dalam perutnya halal untuk dimakan tanpa harus disembelih ulang.

B.  Darah

 

Yakni darah yang mengalir dan terpancar. Hal ini dijelaskan dalam surah Al-An‟am ayat 145:


aل ُo  ًح¹

¹aً ¹

oْ َ Atau darah yang mengalir”.


Dikecualikan darinya hati dan limfa sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Ibnu

„Umar yang baru berlalu. Juga dikecualikan darinya darah yang berada dalam urat- urat setelah penyembelihan.


C.  Daging babi

 

Telah berlalu dalilnya dalam surah Al-Ma`idah ayat ketiga di atas. Yang diinginkan dengan daging babi adalah mencakup seluruh bagian-bagian tubuhnya termasuk lemaknya.

D.  Khamar

 

Allah -Subhanahu wa Ta‟ala- berfirman:


¹  ِا  َ¹  ْالَلِ ُoوُ ¹َ َ ¹َ ُي ْç ;ُ ْ ¹ِ  ُ o  َا

ْي ل

ِل ¹' ع َa

 ْ a

u ْا

'o ْاَ ْί َ  ُا

ا¹a

ْاَ ْ: 'o

ُu ل

َa ْي 'o ْ¹

's َaلُ'o  ِ:َ َ¹a ' ْ¹  َ: ْa ُu

 َ¹ َ ُ   َ ¹ ¹'َ ِ4   َ 

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”. (QS. Al-Ma`idah: 90

Dan dalam hadits riwayat Muslim dari Ibnu „Umar -radhiallahu „anhuma- secara marfu‟:

dalam hadits riwayat Muslim dari Ibnu „Umar -radhiallahu „anhuma- secara

marfu‟:

 


ح َ'u ٌا

uٍ  aْ :

ُ¹ ُل o

َ'u ٌا ح

aل ِي  ٍu

¹ ُل

Semua yang memabukkan adalah haram, dan semua khamar adalah haram”.

 

Dikiaskan dengannya semua makanan dan minuman yang bisa menyebabkan hilangnya akal (mabuk), misalnya narkoba dengan seluruh jenis dan macamnya.

E.  Semua hewan buas yang bertaring

 

Sahabat Abu Tsa‟labah Al-Khusyany -radhiallahu „anhu- berkata:


ل َ¹ا

¹'  َ  a ا

¹َ: 4

ِل ¹

ع ْ

 َ  َا uاoا َ y¹a َ ع¹ي oاç¹ :َ  َ y

Sesungguhnya Rasulullah -Shallallahu „alaihi wasallam- melarang dari (mengkonsumsi) semua hewan buas yang bertaring”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)

Dan dalam riwayat Muslim darinya dengan lafazh, “Semua hewan buas yang bertaring maka memakannya adalah haram”.

Yang diinginkan di sini adalah semua hewan buas yang bertaring dan menggunakan taringnya untuk menghadapi dan memangsa manusia dan hewan lainnya.


Jumhur ulama berpendapat haramnya berlandaskan hadits di atas dan hadits-hadits lain yang semakna dengannya.

F.  Semua burung yang memiliki cakar

 

Yang diinginkan dengannya adalah semua burung yang memiliki cakar yang kuat yang dia memangsa dengannya, seperti: elang dan rajawali. Jumhur ulama dari kalangan Imam Empat -kecuali Imam Malik- dan selainnya menyatakan pengharamannya berdasarkan hadits Ibnu „Abbas -radhiallahu „anhuma-:


a  َ  ¹'طَ ْي  ِu

َ¹:ْ  a

ُل 4 o ُ¹

ل َ¹ا

¹'  َ  a ا

¹َ: 4

ِل ¹

ع ْ

y َ  َ:

Beliau (Nabi) melarang untuk memakan semua hewan buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar”. (HR. Muslim)

G.  Jallalah

 

Dia adalah hewan pemakan feses (kotoran) manusia atau hewan lain, baik berupa onta, sapi, dan kambing, maupun yang berupa burung, seperti: garuda, angsa (yang memakan feses), ayam (pemakan feses), dan sebagian gagak. Lihat Nailul Author (8/128).

Hukumnya adalah haram. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad -dalam satu riwayat- dan salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Syafi‟iyah, mereka berdalilkan dengan hadits Ibnu „Umar -radhiallahu „anhuma- beliau berkata:


o َ ْ¹ َ:¹ِ  َ ¹

ع ْ   َ ْ¹ ِل ' ْ¹  َ اَ¹َ  ِ 

:َ  َ y uاoا َ y¹a َ ع¹ي oاç¹

 

Rasulullah -Shallallahu „alaihi wasallam- melarang dari memakan al-jallalah dan dari meminum susunya (HR. Imam Lima kecuali An-Nasa`iy (3787))

Beberapa masalah yang berkaitan dengan jallalah:

 

1.   Tidak semua hewan yang memakan feses masuk dalam kategori jallalah yang diharamkan, akan tetapi yang diharamkan hanyalah hewan yang kebanyakan makanannya adalah feses dan jarang memakan selainnya. Dikecualikan juga semua hewan air pemakan feses, karena telah berlalu bahwa semua hewan air adalah halal dimakan.

2.  Jika jallalah ini dibiarkan sementara waktu hingga isi perutnya bersih dari feses maka tidak apa-apa memakannya ketika itu. Hanya saja mereka berselisih pendapat mengenai berapa lamanya dia dibiarkan, dan yang benarnya dikembalikan kepada ukuran adat kebiasaan atau kepada sangkaan besar.


H.  Keledai jinak (bukan yang liar)

 

Ini merupakan madzhab Imam Empat kecuali Imam Malik dalam sebagian riwayat darinya. Dari Anas bin Malik -radhiallahu „anhu-, bahwasanya Rasulullah - Shallallahu „alaihi wasallam- bersabda:


ع ْ ¹ُ  ُ  ْo ِا ِ' ْ¹  ُ  ُa  ِu ' ْاَ  ْه¹ِيَ ِ

  , ِ  َا َ uoا¹o  َ ْل  َ يَ¹ ُ¹ ْç

ْا u

 َ ِ:َ  َ ¹

Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian untuk memakan daging- daging keledai yang jinak, karena dia adalah najis”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)

Diperkecualikan darinya keledai liar, karena Jabir -radhiallahu „anhu-


berkata:

ع  ِ  ' ْ¹  ِ  َ¹a  ِu ' ْاَ  ْه¹ِ  ْ 

 

   :oَ  َ :¹َ¹ ¹'ل   y¹a َ ع¹ي oاç¹

o  ُح ُa َu ' ْ¹ َo  ْح

: ْي َ  ٍu 'َ ْ¹  َ: ْي  َل

 

 َ  aَ ί

 َ َ¹ ْ¹لَ¹

Saat (perang) Khaibar, kami memakan kuda dan keledai liar, dan Nabi -

Shallallahu „alaihi wasallam- melarang kami dari keledai jinak”. (HR. Muslim)

 

Inilah pendapat yang paling kuat, sampai-sampai Imam Ibnu „Abdil Barr menyatakan, Tidak ada perselisihan di kalangan ulama zaman ini tentang pengharamannya”. Lihat Al-Mughny beserta Asy-Syarhul Kabir (11/65). [Al- Bada`i' (5/37), Mughniyul Muhtaj (4/299), Al-Muqni' (3/525), dan Al-Bidayah (1/344].

I.  Kuda

 

Telah berlalu dalam hadits Jabir bahwasanya mereka memakan kuda saat perang Khaibar. Semakna dengannya ucapan Asma` bintu Abi Bakr -radhiallahu

„anhuma-:


ع  ْ  ِ¹ uاoا َ y¹a َ ع¹ي oاç¹  َ َ َ¹ ْ¹لَ¹وُ

yَ¹ع

:َ  َ  ْ:uَ¹  َ َuا¹

 

Kami menyembelih kuda di zaman Rasulullah -Shallallahu „alaihi wasallam- lalu kamipun memakannya”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)

Maka ini adalah sunnah taqririyyah (persetujuan) dari Nabi -Shallallahu

„alaihi wasallam-.

 

Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Asy-Syafi‟iyyah, Al- Hanabilah, salah satu pendapat dalam madzhab Malikiyah, serta merupakan pendapat Muhammad ibnul Hasan dan Abu Yusuf dari kalangan Hanafiyah.


J.  Anjing

 

Para ulama sepakat akan haramnya memakan anjing, di antara dalil yang menunjukkan hal ini

adalah bahwa anjing termasuk dari hewan buas yang bertaring yang telah berlalu pengharamannya. Dan telah tsabit dari Nabi -Shallallahu „alaihi wasallam- bahwa beliau bersabda:


ح َu َا  َ َaلَُ

ْي;ً¹ ÷

َu َا ح

 ِ  َا َ  ِ َ'4

Sesungguhnya Allah jika mengharamkan sesuatu maka Dia akan mengharamkan harganya [12]“.

 

Diantara beberapa manfaat menggunakan makanan dan minuman halal, yaitu : 1). Membawa ketenangan hidup dalam kegiatan sehari-hari,

2). Dapat menjaga kesehatan jasmani dan rohani, 3). Mendapat perlindungan dari Allah SWT,

4).  Mendapatkan iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT,

5).  Tercermin kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan sikap apa adanya, 6). Rezeki yang diperolehnya membawa barokah dunia akhirat.

7).   Manusia dapat bertahan hidup di dunia sampai batas yang di tentukan Allah SWT.

8).  Manusia dapat mencapai ridha Allah SWT. dalam hidup karena dapat memilih jenis makanan maupun minuman yang baik sesuai petunjuk Allah SWT.

9).   Manusia dapat memiliki akhlak karimah karena makanan dan minuman yang halal memengaruhi watak dan perangai manusia menjadi seperti sabar, tenang, dan qanaah.

10).  Manusia dapat terhindar dari akhlak mazmumah karena tidak mengkomsumsi makanan dan minuman yang haram. Makanan dan minuman yang haram akan mempengaruhi sikap mental menjadi tidak terpuji seperti mudah marah, kasar ucapan, maupun perbuatannya.


E. Dampak Negatif Mengkomsumsi Makanan Haram

Dampak negatifnya adalah : A). Merusak Jiwa

B).  Berbahaya Dan Merusak Hak Orang Lain

C).  Memubazirkan Dan Membahayakan Kesehatan D). Menimbulkan Permusuhan Dan Kebencian

E). Menghalangi Mengingat Allah

 

 

 

F. Sebab-Sebab Haramnya Makanan

 

 

Sebab-sebab pokok haramnya makanan ada lima: 1.Sebab ada nash al-quran atau al-hadist

2. sebab disusuruh membunuhnya

3. sebab dilarang membunuhnya,seperti kodok(katak) 4.sebab keji (kotor menjijikan)

5. sebab memberi madlarat


BAB III PENUTUP

 

 

KESIMPULAN

·         Pengertian Halal

Kata halal berasal dari bahasa Arab (ﺣﻼﻞ)yang berarti disahkan,diizinkan,dan diperbolehkan. Pada prinsipnya semua makanan dan minuman yang asd di dunia ini halal semua untuk dimakan dan diminum kecuali ada larangan dari Allah yaitu yang terdapat dalam Al Qur‟an dan yang terdapat dalam hadist Nabi Muhammad SAW.

·         Pengertian Haram

Kata haram berasal dari bahasa Arab (ﺣݛݦ)yang berarti larangan (dilarang oleh agama).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar